Jakarta – Dinilai mampu menyediakan dokumen hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat diakses oleh publik, Pemerintah Kabupaten Tegal diganjar penghargaan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) terbaik empat tahun 2024 tingkat kabupaten dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diberikan Menkumham RI yang diwakili Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana saat Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2024 di Hotel Aston Kartika, Grogol, Jakarta Kamis, (22/08/2024).
Widodo menuturkan JDIHN merupakan salah satu upaya pemerintah mengingkatkan literasi hukum di masyarakat. JDIHN telah mengubah cara birokrasi pemerintah dalam bekerja, dari berbasis konvensional atau manual menjadi berbasis internet yang dapat mempermudah akses penyebaran informasi hukum kepada masyarakat.
Dengan adanya JDIHN, tambah Widodo, masyarakat dapat meyakini dokumen hukum yang diterimanya sudah tervalidasi, mengingat seluruh dokumen hukum yang disajikan di portal JDIHN.go.id bersumber dari instansi pemrakarsanya.
“Kami berharap, pengelolaan JDIH dapat mendorong literasi hukum masyarakat dan upaya tersebut perlu dukungan seluruh pihak. Sebab, dengan bertambahnya jumlah anggota JDIH, maka akan bertambah pula koleksi dokumen hukum yang dapat diakses masyarakat,” jelasnya.
Sebagai bentuk apresiasi atas pengelolaan JDIH, BPHN Kemenkumham memberikan Anugerah JDIHN atau JDIHN Awards dalam beberapa kategori. Widodo berharap prestasi yang dicapai dapat menjadi inspirasi bagi anggota JDIHN lainnya untuk meningkatkan pengelolaan JDIH di instansi masing-masing.
“Semoga kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas kita semua dalam mengelola JDIHN sebagai satu-satunya khazanah dokumen hukum Indonesia, maksimal mendorong pembangunan masyarakat Indonesia yang lebih berliterasi hukum, dan patuh hukum dalam menyongsong Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal Bambang Kusnandar Aribawa berharap pengelolaan JDIH Kabupaten Tegal semakin baik agar bisa mendorong literasi, kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat guna mewujudkan masyarakat yang semakin tertib, adil, aman dan sejahtera.
Namun menurutnya, upaya tersebut perlu dukungan seluruh pihak. Sebab, dengan bertambahnya jumlah anggota JDIH yang mengunggah produk hukumnya seperti pemerintah desa dengan produk hukum desanya, maka akan bertambah pula koleksi dokumen hukum yang dapat diakses oleh masyarakat.
“Semakin masyarakat melek hukum semakin meningkat literasi dan kepatuhan masyarakat,” pungkasnya. (EW/hn)
Discussion about this post