Slawi – Inspektorat Kabupaten Tegal menyelenggarakan Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Tahun 2024 di Hotel Grand Dian Slawi, Senin (11/11/2024). Larwasda merupakan sarana komunikasi sekaligus evaluasi atas hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dari Larwasda ini terungkap sepanjang Januari-November 2024, Pemerintah Kabupaten Tegal telah menindaklanjuti 92,28 persen saran atau rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tinggal menyisakan 7,72 persen lagi agar tuntas sampai dengan akhir tahun 2024 ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud meminta kepala organisasi perangkat daerah dan camat sebagai auditee atau entitas organisasi yang diaudit oleh auditor bisa menindaklanjuti secara tuntas 100 persen rekomendasi hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) sampai dengan akhir tahun ini. Sehingga pada pemeriksaan tahun 2025 nanti, auditee hanya menindaklanjuti program kerja pengawasan tahunan (PKPT) tahun berjalan.
Amir juga mengingatkan, bahwa setiap temuan hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti secara konsisten oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Adaun entitas yang tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan juga dapat dikenai sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, termasuk hukuman pidana apabila ditemukan kerugian keuangan negara.
“Kelalaian dalam pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP akan berakibat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu saya mengajak semua yang hadir di sini bisa bekerja lebih baik lagi, lebih transparan dan akuntabel dengan memedomani aturan pengelolaan keuangan yang berlaku,” kata Amir.
Lebih lanjut Amir meminta Inspektorat selaku pengawas internal lebih optimal dan profesional dalam melaksanaan tugas pengawasannya dengan tetap mengedepankan fungsi pembinaan kepada entitas.
“Saya juga minta Inspektorat bisa menjalankan fungsinya sebagai penjamin mutu laporan keuangan hingga fungsi percepatan untuk mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat, selain memberikan peringatan dini jika mendapati adanya potensi penyimpangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Inspektur Kabupaten Tegal Saidno mengatakan jika keberhasilan tugas pengawasan tidak hanya bertumpu pada lembaga pengawasan saja, melainkan karena adanya dukungan dan komitmen bersama, terutama pimpinan beserta segenap fungsi manajemen yang ada.
Saidno juga menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal telah memperoleh opini wajar tanpa pengecualian atau WTP sebanyak 8 kali berturut-turut dari BPK RI dan terkategori baik. Namun demikian, ini tidak menjamin tidak adanya penyimpangan yang terjadi, sehingga harus terus dilakukan penguatan dan perbaikan.
Pihaknya juga menyinggung sejumlah permasalahan yang kerap ditemukan saat pemeriksaan seperti adanya temuan yang berulang, prosedural di lingkungan birokrasi yang masih kaku, tidak fleksibel ataupun kurang adaptif, hingga belanja publik belum sepenuhnya berpihak pada penyelesaian permasalahan ataupun memenuhi kebutuhan. (HR/hn)
Discussion about this post