Margasari – Upaya pemulihan lahan kritis dengan menanam pohon untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mitigasi perubahan iklim membutuhkan dukungan nyata dari berbagai pihak. Hal ini pula yang dilakukan Forum Masyarakat Peduli Desa (Formades) Kabupaten Tegal bersama pemda, aktivitas lingkungan hidup, pelajar, dan warga masyarakat Desa Danaraja menanam 30 ribu batang bibit pohon di kawasan hutan lindung di Desa Danaraja, Kecamatan Margasari.
“Kami terus mendorong dan mengajak seluruh pemangku kepentingan, masyarakat, dan korporasi untuk sama-sama terlibat dalam upaya pemulihan lahan kritis di kawasan hutan lindung sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca dan mitigasi perubahan iklim,” kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal Joko Kurnianto saat membuka acara di Pendopo Ratu Kalinyamat, Desa Danaraja, Rabu (04/12/2024).
Joko berharap melalui gerakan penghijauan ini, selain memberikan dampak positif bagi lingkungan hidup dan meningkatkan cadangan air tanah juga ada manfaat lain bagi perekonomian warga sekitar hutan karena buah dari bibit pohon yang ditanam seperti petai, jengkol, dan durian akan punya nilai jual.
“Harapannya, lima sampai tujuh tahun ke depan pohon ini tidak hanya menutup lahan kritis untuk mengurangi degradasi hutan, tetapi juga membawa manfaat ekonomi bagi warga sekitar,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut Joko, keberhasilan penghijauan ini tidak berhenti sampai proses penanaman seluruh bibit pohon, tapi harus dilanjutkan dengan pengawasan dan pemeliharaan tanaman. Sehingga partisipasi warga dalam menjaga dan merawat tanaman menjadi kunci sukses selanjutanya pasca penanaman.
“Yang sudah ditanam harus dijaga, dipelihara dengan baik agar pohon bisa tumbuh dan berbuah. Sehingga pada gilirannya nanti menghadirkan manfaat bagi kehidupan anak cucu kita kelak,” pungkasnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Muchtar Mawardi menekankan pentingnya menjaga dan memulihkan ekosistem hutan lindung ini sebagai sumber kehidupan bagi warga sekitar hutan.
Sehingga dirinya meminta warga masyarakat untuk turut menjaga dan melestarikan kawasan hutan lindung ini dengan tidak menebang pohon sembarangan, terlebih melakukan aksi penjarahan dan pengalihan fungsi lahannya menjadi lahan pertanian terbuka.
“Masyarakat masih diperbolehkan menanami lahan kritis ini, namun dengan catatan tidak diperbolehkan menebang pohon pokok yang kita tanam,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Formades Kabupaten Tegal Susmono mengatakan jika gerakan penghijauan ini menjadi tanggung jawab semua pihak sesuai perannya masing-masing. Masyarakat desa hutan diharapkan bisa ikut menjaga dan melindungi kawasan hutan lindung ini dari perusakan baik yang dilakukan individu maupun kelompok yang tidak bertanggungjawab.
Pihaknya pun memberikan apresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tegal yang telah mendukung aksi reboisasi lahan kritis ini.
“Kami berterima kasih kepada pemda karena kegiatan masyarakat peduli lingkungan hidup ini didukung penuh dan difasilitasi,” tutupnya. (EW/hn)
Discussion about this post