Slawi – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal tetap membuka layanan administrasi kependudukan atau adminduk selama libur Lebaran Idul Fitri 2025 ini. Informasi ini terungkap saat Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud meninjau layanan Adminduk di Kantor Disdukcapil, Rabu (26/03/2025).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Tri Guntoro mengatakan pihaknya tetap membuka layanan Adminduk pada tanggal 28 Maret dan 3-4 April 2025. Adapun jam pelayanan buka di hari Senin-Kamis dimulai dari jam 08.00-12.00. Sementara di hari Jumat dimulai jam 08.00-11.00.
Dengan ini diharapkan warga masyarakat Kabupaten Tegal tetap bisa mengakses layanan Adminduk di Kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP) Satya Dahayu dan Rumah Paten di semua kecamatan sesuai jam layanan yang telah ditentukan.
Terkait dengan itu, pihaknya telah menyiapkan stok blangko KTP elektronik sebanyak 5.500 keping untuk mengantisipasi kebutuhan blanko yang diprediksi melonjak selama libur Lebaran.
Pihaknya juga telah mendistribusikan antara 200-250 keping blanko KTP elektronik ke masing-masing Rumah Paten sebagai bentuk kesiapan melayani masyarakat selama libur Lebaran.
“Stok blangko KTP-el aman dan cukup. Kami pastikan pelayanan adminduk selama libur Lebaran tidak terhambat,” ujarnya.
Meski demikian, Tri mengungkapkan jika layanan Rumah Paten di Kecamatan Margasari dan Kecamatan Lebaksiu saat ini belum bisa beroperasi karena alat cetak yang digunakan sedang dalam perbaikan. Sehingga warga masyarakat di dua kecamatan tersebut diimbau untuk mengurus keperluan adminduknya ke Kantor Disdukcapil.
Menanggapi hal ini, Sekda Amir memberikan apresiasinya kepada Disdukcapil yang telah melakukan sejumlah antisipasi dan persiapan menghadapi lonjakan permintaan dokumen adminduk di momen libur Lebaran.
Ia berharap Disdukcapil bisa memberikan layanan yang terbaik kepada warga Kabupaten Tegal.
“Pastikan warga masyarakat kita terlayani semuanya dengan baik juga transparan, dan tidak ada praktik pungli,” tegasnya. (EW/hn)
Discussion about this post