Slawi – Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak untuk mematikan usaha lain di desa atau badan usaha milik desa atau BUMDes, namun sebaliknya, akan memperkuat struktur perekonomian desa secara gotong royong.
Informasi ini disampaikan Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nugroho Setijo Nagoro saat acara Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Gedung PMI Kabupaten Tegal, Rabu (16/04/2025).
Nugroho mengaku banyak mendapat pertanyaan dari sejumlah pihak, termasuk kepala desa soal kekhawatiran dan keberlanjutan BUMDes. Ia menegaskan bahwa kehadiran KDPM ini tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha lain atau BUMDes, tetapi justru untuk memperkuat perekonomian desa.
“Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih itu tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha-usaha lain atau badan usaha milik desa. Tapi justru kehadirannya menambah intensitas perekonomian dan memang tidak boleh dipertentangkan. Kalau bisa malah dikerjasamakan,” tandasnya.
Menurutnya, persoalan ekonomi desa belum bisa diselesaikan dengan kehadiran BUMDes. Sehingga Presiden Prabowo Subianto memiliki perspektif untuk menyelesaiakan permasalahan ekonomi di desa ini secara gotong royong melalui pembentukan KDMP.
Untuk itu, Pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menargetkan pembentukan atau revitalisasi 80.000 koperasi desa dan kelurahan dalam beberapa tahun ke depan yang peluncuran perdananya akan dilakukan tanggal 12 Juli 2025 mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Pemerintah telah merumuskan kebijakan satu desa satu KDMP yang kelembagaannya dimiliki masyarakat desa dan pembentukannya dilakukan melalui musyawarah desa atau musdes. Sehingga pihaknya mendorong desa mempercepat pelaksanaan mudes untuk pembentukan KDMP
Nugroho menjelaskan setidaknya ada tiga skema pembentukan KDMP, yaitu pertama, mengakusisi koperasi desa yang sudah ada melalui mudes untuk ditetapkan sebagai KDMP. Kedua, membentuk koperasi baru dengan keanggotaan minimal 20 orang yang terdiri dari kepala desa dan perangkat, badan permusyawaratan desa, hingga pelaku usaha kecil dan mikro.
Ketiga adalah skema multipihak yang mengkonsolidasikan sejumlah lembaga seperti BUMDes, Gapoktan, kelompok pembudidaya perikanan, dan sebagainya. Konsolidasi antarlembaga perekonomian di desa ini tidak menghilangkan aset yang sudah dimiliki, melainkan justru memperkuat dan membentuk ekosistem perekonomian desa yang lengkap.
Pembentukan KDMP ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mencapai swasembada pangan berkelanjutan dan pemerataan ekonomi dari desa, di mana bidang usahanya mencakup pengelolaan rantai pasok sembako, produk pertanian, dan obat-obatan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman mendorong kepala desa bisa menangkap momentum ini sebagai sebuah peluang baik untuk memajukan perekonomian desa dengan membentuk KDMP.
Menindaklanjuti kebijakan ini, ke depan pihaknya akan melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pembinaan dan pengawasan ke pemerintah desa melalui camat terkait instruksi pembentukan dan pengelolaan KDMP.
“Kami akan memfasilitasi dana bantuan maksimal Rp3 juta per koperasi merah putih untuk pembuatan akta notaris pendiriannya,” ujarnya. (EW/hn)
Discussion about this post