Slawi – Pemkab Tegal menargetkan perolehan pendapatan pajak daerah Kabupaten Tegal tahun 2022 ini sebesar Rp 133,36 miliar. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono saat membuka forum perangkat daerah di gedung pertemuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal, Selasa (22/02/2022) pagi.
Joko mengungkapkan target pendapatan pajak daerah tahun ini naik Rp 310 juta dari tahun sebelumnya. “Tahun 2021 lalu, dari target pendapatan pajak daerah sebesar Rp 133,05 miliar bisa direalisasi Rp 143,44 miliar atau 107,81 persen. Sehingga tahun 2022 ini kita naikkan targetnya Rp 310 juta menjadi Rp 133,36 miliar,” kata Joko.
Joko berharap, secara bertahap sampai dengan akhir tahun 2022 target tersebut bisa tercapai seratus persen lebih. Sehingga dengan itu, untuk mencapai target pendapatan pajak daerah selanjutnya di tahun 2023 yang sebesar Rp 140,1 miliar bisa lebih mudah dicapai karena sudah tahu strategi perolehannya dan potensi pendapatannya.
“Saya mengapresiasi para kepala organisasi perangkat daerah pengampu pendapatan, khususnya pendapatan asli daerah yang telah bekerja maksimal dalam mencapai target pendapatannya tahun kemarin dan telah memulai agendanya di tahun ini”, ujarnya.
Lebih lanjut Joko mengungkapkan orientasi kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Tegal tahun 2022 ini lebih menitikberatkan pada upaya pemulihan dan penguatan kondisi sosial ekonomi masyarakat, penataan ruang untuk menciptakan kota sehat dan percepatan pembangunan ekonomi kawasan Brebes-Tegal-Pemalang (Bregasmalang).
Joko juga menjelaskan, selain tiga agenda utama rencana pembangunan Kabupaten Tegal 2022 tersebut, Pemkab Tegal juga telah memetakan sejumlah agenda penunjang lainnya seperti perluasan lapangan kerja dan investasi pro rakyat, penumbuhan wirausaha muda, penataan lingkungan permukiman kumuh dan rumah sehat bagi warga miskin.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kabupaten Tegal Harjono mengatakan jika awal tahun 2022 ini merupakan momen strategis untuk mengkonsolidasikan rencana pembangunan. Menurutnya, perangkat daerah harus bisa menyusun rencananya secara terintegrasi untuk menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh masing-masing organisasi perangkat daerah.
“Mengacu rencana pembangunan nasional, implementasi rencana kerja organisasi perangkat daerah tahun 2022 ini harus merujuk kepada dokumen renstra (rencana strategis) perangkat daerah dan keterkaitannya prioritas pembangunan daerah serta kebijakan dan arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2023,” jelas Harjono. (PN/hn)
Discussion about this post