Minggu, Juni 1, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Lima Dokter Dilantik Jadi ASN Pemkab Tegal dari Jalur Seleksi PPPK

Admin Humas by Admin Humas
Maret 3, 2022

Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono menyerahkan petikan SK PPPK tenaga kesehatan formasi tahun 2021 dan perjanjian kerjanya kepada lima orang dokter di Ruang Rapat Bupati Tegal, Selasa (01/03/2022).

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi –  Lima orang dokter, dua diantaranya dokter spesialis, resmi dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Tegal dari jalur seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK tenaga kesehatan formasi tahun 2021 dan perjanjian kerjanya di Ruang Rapat Bupati Tegal, Selasa (01/03/2022) pagi.

Joko mengatakan, PPPK adalah bagian dari ASN. Sama seperti PNS, PPPK memiliki kedudukan tugas dan tanggung jawab yang setara. Bedanya hanya saat proses perekrutannya saja yang tak terikat batas usia maksimal 35 tahun seperti yang berlaku pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Oleh karena PPPK pada kesempatan seleksi ASN ini direkrut dari pelamar yang sudah menduduki jabatan sebelumnya, maka mereka tidak harus memulai kariernya dari bawah, tinggal melanjutkan dan fokus pada peningkatan kompetensi bidangnya saja.

“Saya minta saudara bisa fokus menjalankan tugas dan fungsinya secara bertanggung jawab dan berdedikasi tinggi. Salah satunya dengan terus meningkatkan kompetensi bidangnya,” ujar Joko.

BacaJuga

Perluas Pasar Produk UMKM, Bupati Ischak Resmikan Galeri SPOT dan Serlok

571 PPPK Kabupaten Tegal Resmi Dilantik

Menurutnya, kehadiran ASN fungsional seperti dokter adalah tulang punggung pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat. Terlebih untuk formasi dokter spesialis ini seringkali sepi peminat atau pendaftar saat dibuka seleksi CPNS. Maka, melalui jalur PPPK, seorang dokter spesialis ASN bisa langsung menyandang status dokter madya hingga utama.

Oleh sebab itu, di tahun 2021 lalu Pemkab Tegal membuka jalur PPPK untuk menjaring ASN formasi tenaga kesehatan, termasuk dokter. PPPK, lanjut Joko, memiliki hak yang sama sebagai ASN, yaitu hak mendapat gaji dan tunjangan sesuai dengan level dan kelompok jabatannya.

“Pengaturan soal gaji dan tunjangan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Silahkan pelajari ini,” katanya.

Lebih lanjut Joko menandaskan jika seorang ASN harus bisa membawa nama baik pribadi maupun instansinya dengan tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Menjadi ASN konsekuensinya juga harus mampu menjaga integritas dan selalu meningkatkan etos kerjanya agar tetap produktif, semakin terampil dan kreatif.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal Mujahidin menuturkan kelima PPPK yang telah menerima petikan SK pengangkatan ASN tersebut terdiri dari satu orang ahli pertama dokter spesialis jiwa, satu orang ahli pertama dokter spesialis bedah, dua orang ahli pertama dokter umum dan satu orang ahli pertama dokter gigi.

“Lima orang dokter tersebut akan menjadi PPPK di Pemkab Tegal dengan masa kontrak kerja selama lima tahun, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan 28 Februari 2027 dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan,” pungkas Mujahidin. (OI/hn)

Tags: aktualaparatur sipil negaraASNBeritaberita hari inidokter pppkformasi cpns 2022lowongan cpnslowongan PPPKpegawai pemerintah dengan perjanjian kerjapnsPPPKsekretaris daerah kabupaten tegalseleksi cpns 2022seleksi pppk 2022utamawidodo joko mulyono
Next Post

Bupati Tegal Lepas Ekspor Perdana Produk Karoseri Kendaraan Pengangkut Mobil ke Jepang

Recommended.

Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pertama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pertama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Februari 7, 2022
Gus Kikin, Pengasuh Ponpes Tebuireng Doakan Kepemimpinan Amanah Bupati Tegal

Gus Kikin, Pengasuh Ponpes Tebuireng Doakan Kepemimpinan Amanah Bupati Tegal

Mei 27, 2022

Trending.

Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Maret 3, 2025
Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Oktober 19, 2023
Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Januari 17, 2024
Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Juli 22, 2020

Koperasi Desa Merah Putih Tak Matikan BUMDes

April 17, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.