Slawi – Penjabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah meminta dinas pengampu pendapatan daerah atau organisasi perangkat daerah (OPD) terkait proaktif mengoptimalkan capaian perolehan pendapatan asli daerah (PAD), disamping pula harus inovatif, profesional dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka secara daring Rapat Koordinasi Evaluasi Pengendalian Operasional Pendapatan Triwulan Pertama Tahun 2024 yang berlangsung di Aula Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal, Kamis (02/05/2024).
Agustyarsyah menuturkan jika OPD harus lebih aktif berkontribusi dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai wujud dukungan terhadap pelaksanaan ppembangunan di Kabupaten Tegal. Dirinya juga meminta OPD bisa mengamati dan meniru inovasi daerah lain yang dinilai lebih baik dalam meraih target PAD.
“Pembangunan tidak akan berjalan dengan baik tanpa dukungan PAD. Tetapi PAD juga tidak akan berkontribusi maksimal jika perolehannya tidak optimal. Sehingga di sini OPD harus fokus mencari cara untuk mengoptimalkan perolehan PAD,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Agustyarsyah meminta OPD berlomba-lomba meningkatkan kepercayaan publik. Sebab kepercayaan publik memainkan peran penting dalam agenda pembangunan di negeri ini.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Kabupaten Tegal ini menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada masyarakat Kabupaten Tegal yang sudah taat menjalankan kewajibannya membayar pajak dan retribusi.
“Saya berterima kasih kepada masyarakat Kabupaten Tegal yang sudah memiliki kesadaran tinggi, membayarkan pajaknya tepat waktu dan membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud menuturkan jika realisasi PAD pada triwulan pertama tahun 2024 ini sudah mencapai Rp139,38 miliar atau 24,87 persen dari target akhir tahun yang sebesar Rp560,38 miliar.
Menurutnya, angka tersebut naik 5,02 persen poin jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023 lalu yang sebesar 19,85 persen atau senilai Rp113,33 miliar.
Dia pun meminta perangkat daerah bisa meningkatkan pelayanan dan mempermudah akses bagi wajib pajak maupun retribusi dalam proses pembayarannya, terutama akses pembayaran digital untuk memudahkan wajib pajak membayarkan pajaknya melalui fitur pada aplikasi perbankan, transfer rekening melalui ATM, dan payment point online bank (PPOB) atau sistem pembayaran secara online dengan memanfaatkan fasilitas perbankan yang sudah tersedia di gerai-gerai toko waralaba.
Amir pun menggarisbawahi perlunya OPD pengampu pendapatan memberikan layanan informasi dan asistensi yang mudah diakses wajib pajak dan pembayar retribusi daerah.
“Untuk mencapai target, kita juga harus memperkuat tata kelola pajak dan retribusi daerah dengan menerapkan sistem yang transparan dan akuntabel dalam pelaporannya serta melakukan monitoring secara berkala,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga menekankan pentingnya penegakan hukum perpajakan dan pemberian sanksi yang tegas bagi wajib pajak dan pembayar retribusi daerah yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan berlaku. Penegakan hukum di bidang perpajakan ini sendiri, lanjut Amir, dimulai dari imbauan, penagihan secara pasif dan aktif, pemblokiran, pemeriksaan, hingga tahap penyidikan.
“Penegakan hukum ini harus dilakukan secara terukur, berkelanjutan, dan berkeadilan. Selain itu kami juga akan terus melakukan pengawasan dan mengevaluasi efektivitasnya, termasuk melakukan penyesuaian kebijakan jika memang diperlukan,” tutupnya. (EW/hn)
Discussion about this post