Slawi – Kasus kematian ibu hamil di Kabupaten Tegal mengalami penurunan dari 18 kasus atau 77,6 persen di tahun 2023 menjadi 13 kasus atau 64,2 persen di tahun 2024. Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Ruszaeni pada acara Diseminasi Hasil Pengkajian Kematian Maternal Tahun 2024 di ruang pertemuan Koperasi Bhakti Husada Slawi, Selasa (03/12/2024).
Hasil kajian Tim Komite Audit Maternal, Perinatal, Surveilans, dan Respon (AMPSR) menyatakan dari 13 kasus kematian ibu hamil tersebut, 8 kasus tidak memiliki riwayat sakit baik sebelum maupun saat hamil, 2 kasus disebabkan kardiomegali, 1 kasus apendisitis kronis, 1 kasus neurofibromatosis, dan 1 kasus hipertensi.
Dari segi usia, tercatat 7 kasus kematian terjadi pada ibu hamil berada dengan rentang usia produktif 20-35 tahun dan 6 kasus di atas usia 35 tahun. Selain faktor kesehatan, kematian ibu hamil juga disebabkan oleh faktor kesejahtaraan sosial ekonomi, infrastruktur, gizi, hingga pendidikan.
“Kepedulian dari berbagai pihak menjadi faktor yang sangat penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pemeriksaan ibu hamil dan persalinan yang aman untuk menekan AKI (angka kematian ibu),” ujarnya.
Sebelumnya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Tegal Suspriyanti mengatakan bahwa preeklamsia atau tekanan darah tinggi menjadi penyebab kematian terbanyak pada ibu hamil di Kabupaten Tegal sepanjang tahun 2020-2023. Sementara di tahun 2024 ini, penyebab tertinggi kasus kematian ibu hamil adalah perdarahan yang mencapai 33 persen kasus dan disusul preeklamsia 20 persen kasus.
Menurutnya, sekitar 75 persen ibu hamil di Kabupaten Tegal telah menjalani pemeriksaan antenatal care (ANC) berkualitas sesuai standar untuk meminimalisir risiko kematian ibu. Selain itu, pihaknya juga telah menggalang komitmen bidan koordinator, membuka kelas ibu hamil, hingga melakukan screening ibu hamil risiko tinggi.
“Tercatat, 60 persen dari kasus kematian ibu terjadi pada kehamilan dengan jarak kurang dari dua tahun dari kehamilan sebelumnya,” ujarnya.
Organisasi profesi seperti Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinas P3AP2KB) memiliki peran kunci dalam mencegah atau mengurangi risiko kematian pada ibu hamil.
“Kita semua punya tanggung jawab moral dan sosial untuk menekan angka kematian ibu di Kabupaten Tegal. Sehingga saya mengajak kepada semua pihak membangun sinergi baik, menguatkan komitmen, dan memastikan bahwa setiap ibu hamil di Kabupaten Tegal mendapatkan haknya menjalani masa kehamilan yang aman dan sehat,” pungkasnya.
Ia pun mengimbau ibu hamil bisa memanfaatkan buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) sebagai rekam pencatatan kondisi kesehatan dan perkembangannya serta secara rutin memeriksakan diri dan menjaga jarak kehamilan yang ideal untuk menekan risiko kematian. (EW/hn)
Discussion about this post