Slawi – Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) dari lima badan publik perangkat daerah berhasil meraih predikat Informatif pada ajang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun 2024. Kelimanya mendapatkan nilai di atas 90. Penyerahan penghargaan berlangsung di Gedung Dadali Kabupaten Tegal, Kamis (05/12/2024).
Selain itu, juga diberikan penghargaan kepada lima orang admin PPID terbaik, yaitu Sahrul Hasanal dari Dinas Sosial (Dinsos), Sofwah Turohmah dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Alifah Yumna Dearifin dari Dinas Kesehatan, Setiari Marselia dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Candra Dewi Kusumarini dari RSUD dr Soeselo Slawi.
Hadir mewakili Pj Bupati Tegal, Staf Ahli Bupati Tegal Bidang Hukum, Politik dan Pemerintah Nurhapid Junaedi mengatakan penyampaian informasi kepada masyarakat bukan semata kewajiban badan publik mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, melainkan juga tanggung jawab institusi dalam memenuhi hak dasar warga, disamping membangun fondasi kepercayaan antara pemerintah dengan masyarakat.
“Melalui Dinas Kominfo (Komunikasi dan Informatika), kita telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 47 badan publik perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tegal. Hasilnya sungguh membanggakan, lima badan publik berhasil meraih predikat “Informatif”, yaitu RSUD dr Soeselo, DLH, Dinas Kesehatan, BPKAD, dan Dinsos,” ungkapnya.
Selain itu, delapan badan publik lainnya juga berhasil meraih predikat “Menuju Informatif” dengan skala nilai 70-89, yaitu Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal, BKPSDM, Dinas Pemuda dan Olahraga, Satpol PP, Dikbud, Kecamatan Slawi, DPUPR serta Dinas P3AP2KB. Pencapaian ini sekaligus membuktikan komitmen Pemkab Tegal terhadap keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah tahun ini bisa meraih predikat “Cukup Informatif” dengan skala nilai 60-79. Namun demikian, pihaknya menyampaikan masih harus mengoptimalkan pembinaan KIP di lingkungan perangkat daerah mengingat 33 badan publik masih terkategori “Tidak Informatif” dengan nilai kurang dari 30.
Menurutnya, KIP Award bukanlah ajang kompetisi antar instansi, melainkan cerminan dan evaluasi sejauh mana badan publik di lingkungan Pemkab Tegal melayani kebutuhan masyarakat akan informasi.
“Setiap warga berhak mendapatkan informasi yang transparan tentang program, anggaran, dan kebijakan pemerintah,” katanya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Nurhayati meminta setiap badan publik bisa memberikan informasi yang terbuka. Sebab lembaga publik mengelola dana dari APBD dan APBN yang dihimpun dari pajak rakyat, sehingga setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan harus bisa dipertanggungjawabkan dengan memberikan feedback kepada publik, salah satu dalam bentuk informasi.
Saat ini pihaknya tengah menunggu hasil penilaian KIP untuk badan publik Pemkab Tegal oleh Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah dan berharap bisa masuk kategori Informatif.
Sementara itu, ditemui secara terpisah, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Hari Nugroho mengaku bangga dengan kinerja tim PPID Setda Kabupaten Tegal yang telah berupaya maksimal menyajikan layanan PPID dan informasi publik melalui laman setda dan platform media sosial, termasuk pemanfaatan kanal Lapor Bupati Tegal sebagai saluran komunikasi publik dengan PPID.
“Ini tahun pertama kami fokus mengikuti ajang penilaian KIP Award. Alhamdulillah, bisa meraih predikat menuju informatif dengan akumulasi nilai 88. Tentunya ini akan jadi bahan evaluasi kami untuk perbaikan ke depan, termasuk rencana implementasi inovasi layanan terbaru kami. Mudah-mudahan, tahun depan Setda bisa masuk kategori Informatif,” pungkasnya. (AD/hn)
Discussion about this post