KRAMAT – Wakil Bupati Tegal Umi Azizah mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan tenda besar bagi umat Islam yang majemuk, baik itu mereka yang tergabung dalam ormas Islam maupun yang tidak. Pernyataan tersebut disampaikan Umi saat membuka Musyawarah Daerah ke-9 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tegal di Aula Masjid Al-Ukhuwwah Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat. Sabtu (12/11).
Kemajemukan ini perlu diwadahi dalam sebuah forum dialog yang sangat penting artinya bagi tegaknya umat tengahan, Islam wasathiyah, bahwa umat manusia sebagai hamba ciptaan Tuhan memiliki kecenderungan untuk mengambil jalan tengah dalam kesadaran manusia.
Menuurut Umi, hal tersebut sejalan dengan tema musyawarah, yakni meneguhkan peran MUI dalam mewujudkan Islam moderat yang rahmatan lil alamin.
MUI harus bisa berdiri tegak sebagai tenda besar yang menaungi Islam yang menolak ekstrimisme, liberalisme, dan nilai-nilai menyimpang lainnya, penuh kelapangdadaan dalam semangat persaudaraan, kerukunan, gotong royong, dan kesediaan untuk mendukung masyarakat Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika. Semua demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 sebagai kristalisasi nilai-nilai agama Islam.
“Saya meyakini bahwa umat Islam kita siap menjalankan hidup maju, berzikir berfikir, beramal soleh dalam mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur, mandiri serta berperadaban tinggi. Disinilah saya berharap MUI Kabupaten Tegal dapat berperan lebih nyata dalam membimbing masyarakat, menyadarkan umat untuk berpikir optimistis dan melakukan kerja-kerja produktif,” tandas Umi
Menurutnya, kondisi masyarakat saat ini tengah dilanda krisis jati diri, krisis ideologi, krisis kepemimpinan dan krisis kepercayaan. Masyarakat kita mudah sekali terjebak pada iming-iming keuntungan materi secara instan tanpa harus berusaha, apalagi jika kemudian dalam prakteknya dikemas dengan cara-cara syariah. Tidak usah jauh-jauh seperti kasus Dimas Kanjeng di Jawa Timur, kejadian yang menimpa saudara-saudara kita, jamaah pengajian di Desa Grogol Kecamatan Dukuhturi yang tertipu oleh oknum guru ngaji cukup menjadi pembelajaran berarti bagi kita.
“Hal lain yang juga patut diwaspadai adalah penawaran investasi yang marak berkembang di Kabupaten Tegal oleh sebuah perusahaan investasi yang kini dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Satgas Waspada Investasi. Dalam menjaring calon nasabahnya, selain menawarkan suku bunga tinggi juga ada bagi hasil keuntungan yang langsung dipotong untuk zakat, dan tentunya ini cukup menarik bagi kalangan umat muslim,” imbaunya.
Melihat fenomena seperti ini, Umi berharap MUI dapat memberikan nasihat dan fatwanya sebagai panduan bagi semua pihak dalam mensikapi permasalahan keagamanaan dan kemasyarakatan, karena sudah menyangkut pautkan dengan ajaran agama Islam. Terlebih, seiring dengan semakin kompleksnya masalah berbangsa dan bernegara, peran konstruktif MUI Kabupaten Tegal sebagai penghubung antara ulama dengan umaro dan mitra strategis Pemda juga sangat diperlukan guna mendukung pencapaian program pembangunan daerah.
“Pemerintah Kabupaten Tegal sangat terbuka dan senang menerima pemikiran serta masukan. Untuk itu saya persilahkan MUI Kabupaten Tegal, baik diminta ataupun tidak diminta, dapat mengungkapkan saran-sarannya kepada kami. Hal ini penting agar arah kebijakan pembangunan daerah senantiasa seiring sejalan dengan nilai-nilai keagamaan khususnya nilai-nilai keislaman,” ujarnya.
Umi menambahkan, pihaknya akan terus berupaya mewujudkan kondisi lingkungan sosial masyarakat Kabupaten Tegal yang aman, nyaman dan kental dengan nuansa keagamaan.
“Upaya kami menutup sejumlah lokalisasi yang dibarengi dengan pemberdayaan eks penghuninya menjadi salah satu aksi nyatanya, termasuk merazia lebih dari 18 pasangan tanpa nikah yang sebagian besar masih berusia muda di kamar-kamar wisma atau villa milik warga di kawasan objek wisata Guci beberapa waktu lalu menjadi catatan tersendiri, betapa pergaulan bebas sudah menjadi bagian dari kehidupan remaja kita, anak-anak kita. Dan ini tidak bisa kita diamkan,” pungkasnya. (s@n)
Discussion about this post