Slawi – Sebanyak 31 Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan di lingkungan Pemkab Tegal menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD), di Aula BPKAD Kabupaten Tegal, Kamis (2/ 5) pagi.
Penyerahan SK ini diserahkan langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kab. Tegal, Eko Jati Suntoro, didampingi oleh Plt. Sekretaris BKD Kabupaten Tegal, Nur Khafid Junaedi.
Dihadapan para penerima SK, Eko menyampaikan bahwa pembangunan sektor kesehatan di Kabupaten Tegal terus menunjukkan progres yang menggembirakan. Salah satunya, berkurangnya kasus kematian ibu melahirkan.
Pada tahun 2015 kasus kematian ibu melahirkan sebanyak 33 kasus, pada tahun 2016 berkurang menjadi 27 kasus dan kembali berkurang menjadi 14 kasus pada tahun 2017. Untuk itu, pada kesempatan baik ini, Eko menitip pesan kepada para bidan untuk terus menekan kasus kematian pada ibu melahirkan.
“Melalui pendampingan intensif para bidan dengan ditunjang layanan Sistem Penanganan Kegawatdaruratan Maternal Neonatal Terpadu, kasus kematian pada ibu bisa ditekan, utamanya mereka yang beresiko tinggi bisa kita tiadakan,” pesan Eko.
Pun demikian, para bidan juga harus dapat menekan kasus kematian bayi. Karena bidan adalah garis terdepan tenaga kesehatan yang berhubungan langsung dengan sasaran program agar selalu meningkatkan pemahaman asuhan kebidanan.
Bidan juta mempunyai peran sebagai advokator untuk memberikan pemahaman dan keyakinan warga, agar berperilaku hidup bersih dan sehat. “Kampanyekan gerakan masyarakat hidup sehat, tidak hanya menggalakkan kegiatan berolahraga saja. Tetapi dapat meningkatkan gizi makanan. Ini juga salah satu upaya pencegahan stunting atau kerdil pada anak,” terangnya.
Ditempat yang sama, Plt. Sekretaris BKD Kabupaten Tegal, Nur Khafid Junaedi mengatakan Bidan PTT Kemenkes yang telah mendapatkan SK ini akan ditempatkan di puskesmas di lingkungan Pemkab Tegal, sesuai dengan pengabdiannya sebagai PTT.
“Mereka adalah bidan yang telah dinyatakan lulus SKD pengadaan CPNS dan telah mendapatkan nota persetujuan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara. Pengangkatan mereka sebagai CPNSD terhitung mulai tanggal (TMT) 1 April 2019,” imbuhnya.
Discussion about this post