Slawi – Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Tegal perlu dibangun dari berbagai sektor, antara lain dari subsidi pangan untuk masyarakat miskin, ketersediaan, konsumsi, hingga mengatur rantai distribusinya.
” ketahanan pangan tidak hanya dipengaruhi faktor produktifitasnya saja,” Kata Umi diawal sambutanya saat memberikan arahan diacara Rapat Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Tegal yang bertempat di Ruang Rapat Bupati, kamis ( 18/7 ) pagi.
Umi juga menambahkan bahwa pengurangan pemborosan makanan dengan menekan kehilangan makanan atau food loss maupun sampah makanan atau food waste. Menurutnya kehilangan makanan adalah makanan yang terbuang selama proses produksi dan pascapanen sehingga tidak sampai pada rantai konsumen, sedangkan sampah makanan adalah makanan yang dibuang tidak lagi diinginkan oleh konsumen dalam bahasa lainya mubadzir.
Tantangan lainya dari petani adalah umur yang sudah menua, sehingga perlu ada upaya serius dari pemerintah untuk mengajak generasi muda agar bisa bekerja disektor pertanian. Faktanya, generasi muda pedesaan lebih tertarik bekerja di kota daripada menjadi petani di Desa.
” menghasilkan produk pertanian dengan nilai tinggi diharapkan akan bisa menarik minat generasi muda untuk bertani, ” tambah Umi.
Berbicara soal ketersediaan pangan, secara umum di Kabupaten Tegal kondisinya sudah mencukupi, bahkan surplus, terutama untuk komoditas beras dan jagung, komoditas beras sudah memproduksi 377.924 ton di tahun 2018, atau surplus 82.963 ton. Adapun jagung 88.347 ton atau surplus 76.914 ton, sedangkan untuk kedelai di Kabupaten masih kekurangan 13.347 ton.
Oleh karenanya Bupati mengajak semua Dinas terkait dan lintas sektoral agar bisa bahu membahu mengentaskan persoalan persoalan yang ada di Kabupaten Tegal yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.
Ditemui setelah acara, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tegal Ir. Khofifah, MM menerangkan maksud dan tujuan di adakanya rakor antara lain, meningkatkan sinergitas dewan ketahanan pangan dalam rangka peningkatan pembangunan ketahanan pangan melalui pelaksanaan pencapaian standar pelayanan minimal ketahanan pangan dengan dasar perpres Nomor 83 Tahun 2006 pasal 10 tentang Dewan Ketahanan pangan Kabupaten/kota, dan keputusan Bupati Tegal Nomor 520/297 Tahun 2017 tentang pembentukan Dewan Ketahanan pengan Kabupaten Tegal.
Acara tersebut diikuti oleh 130 orang yang terdiri dari anggota dewan ketahanan pangan Kabupaten Tegal, Camat se Kabupaten Tegal, satgas pangan, kepala Uptd tan KP kecamatan, penerima penghargaan APN Tahun 2019 (KRPL, PUPM dan Lumbung pangan Masyarakat), PPL pendamping, penerima sertifikat Rumah kemas (PT alamanda sejati utama), penerima registrasi PSAT (CV. alam putra mandiri). Rakor dilanjut diisi pemateri dengan nara sumber Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi dan Kepala BAPPEDA dan LITBANG Kabupaten Tegal.
Discussion about this post