Kamis, Mei 15, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Maksimalkan Pelayanan, Disdukcapil Luncurkan SIReP

admin by admin
April 6, 2021
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Demi mewujudkan pelayanan yang maksimal pada pengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal membuat terobosan baru dengan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Registrasi Penduduk (SIReP). Informasi ini disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah saat membuka acara Rapat Koordinasi Petugas Registrasi Desa, Kelurahan dan Kecamatan se-Kabupaten Tegal di Ball Room Hotel Grand Dian, Slawi, Kamis (26/09/2019) pagi.

Umi menyambut baik inovasi ini untuk mengatasi kendala antrian pengurusan dokumen adminduk di Disdukcapil. “Adanya SIReP yang terintegrasi dengan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) ini akan memudahkan pemerintah desa, kelurahan dan kantor kecamatan dalam menyampaikan informasi pelaporan peristiwa penting kependudukan dan pencatatan sipil seperti kematian, kelahiran dan pindah datang penduduk,” ucap Umi.

Ia pun meminta petugas administrasi kependudukan di tingkat kecamatan maupun petugas registrasi di tingkat desa dan kelurahan bisa bekerja sama, pro aktif memperbaharui data kependudukannya melalui aplikasi berbasis laman tersebut. Penugasan ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data sebagai pintu masuk perencanaan pembangunan sumber daya manusia sebagaimana fokus pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin 2019-2024.

Menurutnya ini penting, mengingat pengambilan kebijakan dan perencanaan pembangunan yang tepat tidak terlepas dari dukungan data kependudukan yang akurat. Selain membantu mempermudah pemberian layanan publik, terbangunnya sistem satu data kependudukan ini akan membantu pelaksanaan program bantuan sosial, terutama dalam menentukan penerima manfaat melalui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

BacaJuga

Layanan Administrasi Pengadilan Negeri Slawi Kini Hadir di MPP Satya Dahayu

Warga Sangkanjaya Bakal Miliki Jalan Tembus ke Danareja

Di akhir sambutanya, Umi berpesan agar fungsi pelayanan adminduk ini bisa dijalankan dengan baik, amanah dan bisa menjadi panutan. “Jadilah contoh pelayan publik yang baik, yang tidak mengambil keuntungan dari warga yang dilayaninya. Kikis kesan negatif publik pada layanan pemerintahan, terutama soal adminduk yang sampai sekarang saya masih menerima banyak keluhan, baik di aplikasi Lapor Bupati Tegal maupun di media sosial,” pungkas Umi.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Supriyadi juga menyampaikan bahwa tujuan dari pembuatan aplikasi ini antara lain agar menyediakan sistem informasi pelaporan kependudukan pencatatan sipil skala desa, kelurahan dan kecamatan yang sistematis dan terintegrasi dengan SIAK. Fungsinya memudahkan pemerintah desa dan kecamatan dalam menyampaikan informasi pelaporan kependudukan dan pencatatan sipil terhadap peristiwa penting karena salah satu tugas dan tanggungjawab pemerintah desa maupun kelurahan adalah memfasilitasi pelaporan lahir, mati, pindah dan datang penduduk.

Adapun rapat koordinasi ini diikuti oleh 141 orang petugas registrasi desa dan kelurahan se-Kabupaten Tegal dan 9 orang petugas Disdukcapil di kecamatan.

Tags: bansosbantuan sosialbupati tegaldinas kependudukan dan catatan sipildisdukcapil kabupaten tegaldtkshotel grand dian slawiJokowikabupaten tegalkependudukanPeraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019presiden jokowiprogram bansosSatu Datasiaksirepsistem informasi registrasi penduduksupriyadisyarat mengurus akta kelahiransyarat mengurus akta kematiansyarat mengurus ktptegalUmi Azizah
Next Post

Baznas Kabupaten Berikan Bantuan Kepada Petugas dan Relawan

Discussion about this post

Recommended.

Perkuat Pendidikan Karakter dan Spiritual, Bupati Tegal Gelontorkan Anggaran Rp. 20 Miliar

Februari 11, 2018

Ikuti Kemah Santri Nusantara , Kontingen Kabupaten Tegal Dilepas

Juli 6, 2018

Trending.

Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Maret 3, 2025
Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan Segera Hadir di Kabupaten Tegal

Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan Segera Hadir di Kabupaten Tegal

April 17, 2025
Tercemar Limbah B3, Pemerintah Remediasi Lahan di Pesarean Senilai Rp20,5 Miliar

Tercemar Limbah B3, Pemerintah Remediasi Lahan di Pesarean Senilai Rp20,5 Miliar

September 22, 2023
Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Januari 17, 2024
Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Oktober 19, 2023
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.