Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, empat produk mi instan asal Korea positif mengandung fragmen DNA spesifik babi. Keempat produk tersebut, yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.
Dari instruksi BPOM terkait penarikan produk mie asal Korea, Tim Sistem Keamanan Pangan Terpadu (SKPT) Kabupaten Tegal langsung melakukan inspeksi ke beberapa Swalayan dan Minimarket yang ada di Kabupaten Tegal (19/6).
Dalam inspeksi tersebut tidak ditemukan produk mie yang dimaksud namun ada beberapa produk sejenis yang masih dalam satu merek dibawa ke Laboratorium untuk diteliti lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Nuryadi, SKM, anggota Tim SKPT, mengatakan bahwa hasil pengawasan di 2 swalayan besar dan 2 minimarket di Slawi dan adiwerna tim tidak menemukan produk yang dimaksud.
Dalam kesempatan tersebut Tim SKPT juga memberikan penjelasan kepada pengelola swalayan untuk selalu mengecek kebenaran label halal pada setiap produk yang akan dijualnya.
Tim SKPT menjelaskan bahwa untuk mengecek kebenaran label halal dan ijin edar dari BPOM dapat di cek melalui aplikasi android. Aplikasi yang telah dibuat oleh BPOM dapat digunakan oleh konsumen dengan mengunduhnya di Play Store terlebih dahulu. “Masukan 12 digit angka yang pada kode BPOM maka akan keluar hasilnya apakah produk tersebut telah lulus uji BPOM atau tidak” jelas salah satu Tim SKPT.
Discussion about this post