Slawi – Sejumlah 173 Pegawai Negeri sipil ikuti pengarahan teknis pelaksanaan seleksi kompetensi bagi peserta Talent Scounting yang dinyatakan lulus seleksi administrasi di Pendopo Amangkurat, Rabu(17/06/2020). Dalam sambutannya, Bupati Tegal Umi Azizah menegaskan, bahwa dalam proses tersebut, panitia Talent scounting Kabupaten Tegal harus mengedepankan aspek kompetensi dan prestasi kerja. Serta, syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras dan golongan.
“Jika pola nepotisme dalam pengembangan karir sudah menjadi kultur pada sebuah lingkungan birokrasi atau organisasi pemerintah, maka bisa dipastikan tidak ada lagi kegairahan untuk bekerja disana,” ucap Umi.
Dirinya berharap, dengan pelaksanaan talent scouting ini, akan muncul kader yang mampu menghasilkan terobosan, inovasi dan karya nyata untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja organisasinya.
Terlebih, Umi juga menambahkan, semua panitia agar bisa meningkatkan kualitas seleksi dengan tidak hanya memeriksa rekam jejak dan kelengkapan dokumen administrasinya saja, tapi juga kejiwaan, aspek perilaku serta etika kesehariannya. Selain itu, prilaku umum juga menjadi poin penting, dengan cara mengamati output kerjanya. Ia juga mengingatkan, bahwa yang paling penting dalam proses ini adalah, para peserta dan panitia harus terbebas dari praktik korupsi.
“Persiapkan segala sesuatunya dengan baik, karena apapun tujuan yang ingin anda capai, harus dimulai dari diri anda sendiri. Sulit atau mudah itu sudah hukumnya, jangan mengeluh dan jangan menyalahkan orang lain. Inilah saatnya dan inilah kesempatannya,” tegas Umi.
Dalam Laporannya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tegal Retno Suprobowati juga menyampaikan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa manajemen pengembangan karir PNS dilakukan dengan sistem Talent Scouting. “Pada Talent Scouting Tahun 2020, jumlah PNS yang memenuhi syarat sesuai dengan mendaftar secara normatif sejumlah 328 orang, mendaftar secara online 176 orang, dan yang memenuhi syarat administrasi sejumlah 173 orang. Dengan rincian Jabatan Administator sejumlah 84 orang, Jabatan Pengawas sejumlah 62 orang, Pejabat Eselon III.b sejumlah 13 orang dan Pejabat Eselon IV.b sejumlah 14 orang,” ujar Retno. Ia menambahkan, bahwa tahapan kegiatan tersebut telah dilaksanakan sejak bulan Februari 2020, dengan melalui beberapa tahapan yang sudah disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tegal.
Discussion about this post