SLAWI – Bertempat di Pendopo Amagkurat, Pemkab Tegal melalui Bupati Tegal, Enthus Susmono, memberikan bantuan kepada 1.000 imam rawatib dan 7.970 guru TPQ dan Madrasah Dinniyah se Kabupaten Tegal kemarin (11/7). Acara pemberian bantuan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tegal nomor 177/2017 tanggal 31 Janurai 2017 tentang belanja hibah dan bansis tahun 2017 yang berasal dari APBD Kabupaten Tegal tahun 2017.
Bupati Tegal dalam sambutannya menyatakan bahwa bantuan kali ini belum mampu mencukupi kebutuhan operasional penerima dikarenakan keterbatasan kemampuan keuangan daerah. ”Kami akan upayakan bantuan bagi Imam Rowatib akan ditambah tahun depan,” tambahnya. Namun beliau tetap mengapresiasi kepada para guru TPQ dan madrasah serta imam rowatib yang telah mengabdikan diri kepada masyarakat.
Bupati Tegal juga menginformasikan kepada para Imam Rawatib dan Guru TPQ dan Madrasah Dinniyah bahwa hibah dan bansos untuk Badko TPQ, Badko Forum Komunikasi Dinniyah Takmiliah (FKDT) dan Imam Rawatib sempat terkendala tidak dapat dicairkan pada tahun 2015 dan 2016. “Hal tersebut semata-mata karena perubahan kebijakan Pemerintah Pusat terkait hibah dan Bansos melalui pelaksanaan UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemda” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Tegal, Fakihurrohman, S. Sos, mengatakan bahwa untuk dana hibah dan bansos untuk imam rowatib yang mendapatkan bantuan 1.000 orang. Setiap imam rowatib mendapat Rp 300.000 melalui Forum Komuniasi Imam Rowatib (FKIR) Kabupaten Tegal. Sedangkan untuk Badko TPQ yang diperuntukan bagi guru TPQ sebanyak Rp 5 miliar dengan setiap guru Rp 1,2 juta. Bantuan untuk guru di Badko FKDT Rp 4 miliar dengan nominal setiap guru Rp 1,2 juta.
Discussion about this post