SLAWI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal menggelar sidang paripurna penyampaian laporan hasil reses Masa Pesidangan II Tahun 2017, Senin (11/9) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal yang dihadiri dari unsur Eksekutif maupun Legsilatif di Kabupaten Tegal.
Sebagaimana maksud dan tujuan reses berdasarkan Perda No. 16 Tahun 2010 Bab VII Pasal 64 ayat 5 dan 6 menyatakan bahwa maksud dan tujuan reses adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Oleh karena itu, semua anggota DPRD baik secara perorangan maupun kelompok dalam melaksanakan program reses di daerah pemilihannya wajib membuat laporannya yang disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Dalam laporannya yang disampaikan oleh perwakilan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Tegal mengatakan bahwa masing-masing anggota dari setiap fraksi mendapatkan masukan ataupun isu-isu yang didapat selama masa reses berlangsung.
Dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Tegal seluruhnya telah menyampaikan laporannya kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan reses anggota DPRD Kabupaten Tegal Masa Persidangan II Tahun 2017. Masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan usulan atau aspirasi masyarakat untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif Pemerintah Kabupaten Tegal.
Dari beberapa usulan atau aspirasi masyarakat, sebagian besar menyampaikan tentang perbaikan infrastruktur, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, masih banyak juga masukan kepada anggota DPRD untuk menyampaikan tentang perbaikan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal seperti masih lambanya perlayanan penerbitan E-KTP.
Discussion about this post