Slawi – Sebanyak lima belas orang di lingkungan Pemkab Tegal resmi dilantik menjadi Pejabat Fungsional Pemkab Tegal pada Rabu (21/10/2020) pagi tadi. Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabatan Fungsional yang dipimpin oleh Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie yang mewakili Bupati Tegal Umi Azizah di Ruang Rapat Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Tegal. Dalam kesempatan itu, Ardie menekankan kepada seluruh pejabat yang baru dilantik untuk mengedepankan profesionalisme guna menunjang peningkatan standar pelayanan di lingkungan kerjanya masing-masing.
“Kita diminta untuk bekerja dengan kualitas pelayanan yang baik dan selalu dituntut untuk inovatif serta adaptif terhadap perubahan yang cepat dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan utamanya pelayanan publik,” Kata Ardie.
Ardie menekankan untuk para pejabat yang baru dilantik memegang teguh intergritas, menjujung tinggi etika pofesi, serta mampu memberikan telaah ilmiah sebagai dasar pengambilan keputusan di lingkungan organisasi. Terlebih di era saat ini masyarakat bisa menilai, membangun persepsi dan opini untuk membandingkan kualitas dan tingkat kepuasan publik akan pelayanan dari pemerintah.
Selain itu, Ardie mengingatkan para pejabat fungsional untuk membantu kinerja Bupati Tegal dengan ikut serta menjadi bagian yang mengakselerasi kinerja OPD dalam merespon berbagai tuntutan kebutuhan dan layanan dan harapan masyarakat yang terus meningkat. “Terlebih di saat masa pandemi Covid-19 ini dimana kita pejabat pemerintah dituntut untuk bekerja ekstra dengan cara -cara yang tak biasa. Harus ada terobosan dan inovasi seperti halnya guru yang cepat mendisrupsi pola-pola pengajaran yang berbasis daring,” Ujar Ardie.
Lebih lanjut, Ardie menitip pesan agar pola komunikasi digital dan penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi harus dikuasai dan diterapkan di lingkungan kerja. Penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi akan mempermudah tugas-tugas, membuka akses informasi publik dan memudahkan kita dalam hal pemantauan.
“Penggunaan sistem informasi manajemen yang tepat akan mencegah terjadinya keterlambatan pelaporan dan meminimalisir terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran,” lanjutnya.
Adapun 15 jabatan fungsional yang diisi yaitu, 2 Jabatan Fungsional Penatan Ruang, 6 Jabatan Fungsional Guru, 1 Jabatan Fungsional Sanitarian, 1 Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, 1 Jabatan Fungsional P2UPD, dan 4 Jabatan PP Barang/ Jasa Kabupaten Tegal. (DY)
Discussion about this post