Slawi – Di tengah pandemi Covid-19 ini, Pemkab Tegal terus berupaya mencari titik keseimbangan antara aspek perbaikan ekonomi dengan kesehatan. Selain menjaga agar aktifitas masyarakatnya tetap berjalan produktif dan aman dari penularan virus corona, upaya memulihkan perekonomian di masa krisis ini juga penting. Untuk itu, Bupati Tegal Umi Azizah mengeluarkan aturan baru penyelenggaraan acara hajatan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 435/01/4167/2020.
Melalui SE tersebut, kesimpangsiuran soal perizinan penyelenggaraan acara hajatan seperti pernikahan terjawab sudah. Masyarakat tetap dapat menyelenggarakan hajatan setelah mendapat rekomendasi izin dari satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 sesuai tingkatannya. Acara hajatan yang digelar di lingkungan rumah misalnya, harus mendapatkan izin rekomendasi dari Satgas penanganan Covid-19 tingkat kecamatan. Sementara hajatan di hotel maupun gedung pertemuan, rekomendasinya dari Satgas tingkat kabupaten.
Adapun acara pentas seni, hiburan ataupun kegiatan lain yang menggunakan panggung terbuka di tempat umum atau berpotensi menimbulkan kerumunan orang untuk sementara tidak diizinkan. Informasi ini disampaikan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Dadang Darusman saat membuka acara Rapat Pemaparan Simulasi Pelaksanaan Hajatan di Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tegal, Rabu (04/11/2020) lalu.
Dadang menuturkan, di era normal baru ini, acara hajatan seperti pernikahan yang berpotensi menimbulkan kerumunan perlu diatur ketat. “Masyarakat yang ingin menggelar hajatan pernikahan wajib mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Satgas Penanganan Covid-19 sesuai tingkatannya untuk kemudian ditinjau berdasarkan informasi zona keamanan penularan Covid-19. Dalam surat tersebut harus sudah menyertakan rencana detail pelaksanaan kegiatan dan surat pernyataan kesanggupan menerapkan protokol kesehatan,” kata Dadang.
Penyelenggara hajatan, lanjut Dadang, wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai standar yang telah ditetapkan. Tidak diperbolehkan menyediakan makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat acara seperti halnya prasmanan, semuanya harus dikemas untuk dibawa pulang. Ketentuan lainnya, jumlah tamu undangan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat atau ruangan. Adapun hiburan yang diperbolehkan adalah musik organ tunggal atau hiburan lainnya dengan jumlah pemain maksimal lima orang, termasuk penyanyi dan tidak menciptakan kerumunan.
Lihat juga : Simulasi Hajatan Pernikahan Era Normal Baru.
Selain menyiapkan secara mandiri Satgas khusus untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan, durasi waktu penyelenggaraan acara paling lama tiga jam. Sebelum pelaksanaan acara harus dilakukan simulasi, sehingga penyelenggara terlebih dahulu harus menginformasikan ini kepada Satgas Penanganan Covid-19 terkait agar dapat dilakukan peninjauan.
Lebih lanjut, Dadang menegaskan, Satgas Penanganan Covid-19 atau instansi yang berwenang dapat melakukan pembubaran acara apabila dalam pelaksanaanya ditemukan pelanggaran protokol kesehatan. Rekomendasi Satgas bisa dibatalkan apabila penyelenggara tidak dapat memenuhi ketentuan yang telah disyaratkan atau ada perkembangan baru kasus Covid-19 di lingkungan atau lokasi acara. Dadang juga menghimbau, tamu undangan yang berasal dari luar kota agar melaksanakan rapid test, minimal satu minggu sebelum pelaksanaan acara hajatan atau sebelum memasuki tempat acara.
Senada dengan itu, Kabag OPS Polres Tegal Kompol Aries Heriyanto mengatakan, pihak kepolisian tidak mengeluarkan surat izin atau rekomendasi penyelenggaraan kegiatan yang mengundang kerumunan, melainkan dari Satgas Penanganan Covid-19. Namun demikian, pihaknya tetap mewajibkan penyelengara menginformasikan acara hajatan pernikahan tersebut kepada Polsek terkait.
Aries pun menambahkan, kehadiran tamu undangan juga harus diatur dan dijadwalkan, jangan sampai datang dalam satu waktu yang bersamaan. Pihaknya juga minta agar tamu undangan tidak menggunakan kamera, termasuk yang dari ponsel untuk mengabadikan momen pernikahan tersebut, cukup dari pihak wedding organizer atau panitia penyelenggaranya saja, terlebih jika sampai mengunggahnya ke sosial media dan ditemukan ada pelanggaran protokol kesehatan, maka akan ada konsekuensinya, terutama ke penyelenggara acara.
“Untuk itu, pembawa acara harus sering-sering mengingatkan soal ini, termasuk pesan tentang protokol kesehatan. Kami tidak ingin kejadian viral pelanggaran protokol kesehatan di acara hajatan terluang lagi. Semuanya harus patuh pada aturan SE bupati dan protokol kesehatan. Bila ada acara hiburan di dalamnya, kita minta tidak ada tamu undangan yang menyumbangkan suaranya ikut bernyanyi ataupun berjoget. Semuanya harus saling menjaga agar tidak timbul klaster dari acara hajatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal Joko Wantoro menyatakan optimis tidak terjadi penularan virus sepanjang ketentuan dalam SE Bupati Tegal dan arahan kepolisian tersebut dilaksanakan. “Memang melihat situasi saat ini, jumlah kasus konfirmasi positif setiap harinya terus bertambah, kini di angka 821 kasus dengan 56 kasus kematian. Mencegah penularan ini, maka prinsipnya hanya 3 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak atau menghindari kerumunan,” pesan Joko
Di tempat yang sama, wedding organizer, Bagas Ashari yang juga mewakili keluarga pemilik hajatan menyatakan siap mematuhi aturan yang telah ditetapkan Pemkab Tegal dan Satgas Penanganan Covid-19. Pihaknya tidak ingin acara hajatan pernikahan yang sudah menjadi lahan usahanya berkembang menjadi klaster penularan virus corona.
“Dari arahan dan penjelasan tersebut, kami sebagai penyelenggara akan berusaha semaksimal mematuhi kebijakan pemerintah dan mensinkronkan aturan pelaksanaan acaranya, bahkan sejak perencanaan detail acara, penyiapan dan simulasi. Kami siap jika nanti dari Satgas Covid-19 ataupun pihak berwenang melakukan peninjauan simulasinya dan pengawasan pelaksanaan hajatan dengan segala konsekuensinya,” ungkap Bagas. (DY)
Discussion about this post