Asisten Administrasi

ASISTEN ADMINISTRASI UMUM

A.      TUGAS DAN FUNGSI :

Asisten Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang organisasi, perencanaan dan keuangan, protokol dan komunikasi, dan umum.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Asisten Administrasi Umum mempunyai fungsi :

  1. pengooordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang organisasi, perencanaan dan keuangan, protokol dan komunikasi, dan umum;
  2. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan daerah di bidang organisasi, perencanaan dan keuangan, protokol dan komunikasi, dan umum;
  3. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah sesuai bidang tugasnya;
  4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah sesuai bidang tugasnya;
  5. pelayanan administratif dan pembinaan ASN pada instansi daerah;
  6. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di lingkungan Asisten Administrasi Umum; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

B.      URAIAN TUGAS :

  1. Menyusun rencana kerja;
  2. Merumuskan kebijakan bidang organisasi, perencanaan dan keuangan, protokol dan komunikasi, dan umum;
  3. Menyelenggarakan pembinaan pelaksanaan bidang organisasi, perencanaan dan keuangan, protokol dan komunikasi, dan umum;
  4. Menyelenggarakan pembinaan pelaksanaan bidang keuangan dan umum di lingkungan sekretariat daerah;
  5. Menyelenggarakan pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah bidang sumber daya aparatur/kepegawaian, keuangan, pendapatan, perlengkapan dan aset, kearsipan, dan perpustakaan, persandian, komunikasi dan informatika;
  6. Menyelenggarakan pelayanan prima, fasilitasi dan inovasi di bidang tugas asisten administrasi umum sesuai dengan ketentuan guna peningkatan kualitas kerja;
  7. Menerapkan standar operasional prosedur (sop) dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang tugas asisten administrasi umum agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  8. Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pembinaan pelaksanaan dan pengkoordinasian penyelenggaraan urusan kelembagaan, pelayanan publik dan tata laksana, kinerja dan reformasi birokrasi, ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan dan aset, keuangan, dan komunikasi atasan, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  9. Mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
  10. Memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
  11. Menyelenggarakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  12. Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.