Asisten Pemerintahan

ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

A.     TUGAS DAN FUNGSI :

Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :

  1. pengooordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
  2. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengawasan, tugas pembantuan, ketentramanan dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana, kependudukan, kerjasama daerah, kesatuan bangsa dan politik, pemberdayaan masyarakat, pemerintahan desa, pertanahan, sosial, tenaga kerja, transmigrasi, pembinaan mental, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  3. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah sesuai bidang tugasnya;
  4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah sesuai bidang tugasnya;
  5. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di lingkungan Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat;dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

 

B.      URAIAN TUGAS :

  1. menyusun rencana kerja di bidang pemerintahan, hukum dan kesejahteraan rakyat;
  2. menyelenggarakan perumusan kebijakan bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat;
  3. menyelenggarakan pengkoordinasian dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang pengawasan, tugas pembantuan, ketentramanan dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana, kependudukan, kerjasama daerah, kesatuan bangsa dan politik, pemberdayaan masyarakat, pemerintahan desa, pertanahan, sosial, tenaga kerja, transmigrasi, pembinaan mental, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  4. membina penyelenggaraan hukum dan perundang-undangan, dan urusan pertanahan;
  5. membina pengkoordinasian penyelenggaraan urusan keagama/pembinaan mental;
  6. menyelenggarakan pelayanan prima, fasilitasi dan inovasi di lingkup tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan ketentuan guna peningkatan kualitas kerja;
  7. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan kegiatan di di lingkup tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  8. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pembinaan dan pengkoordinasian penyelenggaraan urusan Administrasi Pemerintahan, pemerintahan Desa, pemberdayaan masyarakat, hukum dan perundang-undangan serta Kesejahteraan Rakyat, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  9. mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
  10. memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
  11. menyelenggarakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  12. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.