Bagian Ekbang

KEPALA BAGIAN PEREKONOMIAN, PEMBANGUNAN, DAN SUMBER DAYA ALAM (SDA)

A.      TUGAS DAN FUNGSI :

Kepala Bagian Perekonomian, Pembangunan dan SDA mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pelaksanaan kebijakan daerah, pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pelaksanaan kebijakan daerah, pengoordinasian administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perekonomian, pembangunan dan SDA

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bagian Perekonomian, Pembangunan dan SDA mempunyai fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang Perekonomian, Pembangunan dan SDA.
  2. pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah pada bidang tugas perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, pembinaan BUMD, dan Perbankan, penanaman modal dan PTSP, perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, statistic, perhubungan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pariwisata, pangan, pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, transmigrasi, perikanan dan sumber daya kelautan;
  3. pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perekonomian, Pembangunan dan SDA.
  4. Pengoordinasian administratif pelaksanaan tugas Perangkat Daerah sesuai bidang tugasnya;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang di bidang Perekonomian, Pembangunan dan SDA;
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Atasan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;

B.      URAIAN TUGAS :

  1. Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja Bagian berdasarkan Renstra, Renja, usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk kejelasan rencana;
  2. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan teknis Bagian berdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Mengoordinasikan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional;
  4. Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja;
  5. Mengoordinasikan perumusan kebijakan umum dan teknis urusan Perekonomian, Pembangunan dan SDA, perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, penanaman modal dan PTSP, perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, statistic, perhubungan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pariwisata, pangan, pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, transmigrasi, perikanan dan sumber daya kelautan;
  6. Mengoordinasikan perencanaan urusan Perekonomian, Pembangunan, dan SDA, perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, penanaman modal dan PTSP, perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, statistic, perhubungan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pariwisata, pangan, pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, transmigrasi, perikanan dan sumber daya kelautan;
  7. Mengoordinasikan pelaksanaan urusan Perekonomian, Pembangunan, dan SDA, perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, penanaman modal dan PTSP, perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, statistic, perhubungan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pariwisata, pangan, pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, transmigrasi, perikanan dan sumber daya kelautan;
  8. Mengoordinasikan pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan Perekonomian, Pembangunan, dan SDA, perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, penanaman modal dan PTSP, perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, statistic, perhubungan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pariwisata, pangan, pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, transmigrasi, perikanan dan sumber daya kelautan;
  9. Mengoordinasikan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  10. Mengoordinasikan pelaksanaan urusan ketatausahaan Bagian Perekonomian, Pembangunan, dan SDA;
  11. Mengoordinasikan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan urusan lingkup tugas Bagian Perekonomian, Pembangunan, dan SDA, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  12. Menyelia pelaksanaan tugas Bidang dengan mengarahkan bawahan untuk optimalisasi tugas.
  13. Mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas
  14. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi program Bagian agar dapat berjalan efisien dan efektif
  15. Mengoordinasikan penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
  16. Membina dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier;
  17. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
  18. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
  19. Mengoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
  20. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.