Bagian Kesra

KEPALA BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

A.      TUGAS DAN FUNGSI :

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pelaksanaan kebijakan daerah, pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pelaksanaan kebijakan daerah, pengoordinasian administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesejahteraan sosial, bina mental dan spiritual dan kesejahateraan masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang kesejahteraan sosial, bina mental dan spiritual dan kesejahateraan masyarakat.
  2. pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang kesejahteraan sosial, bina mental dan spiritual dan kesejahateraan masyarakat;
  3. pelaksanaan kebijakan daerah di bidang di bidang kesejahteraan sosial, bina mental dan spiritual, kesejahateraan masyarakat, Pendidikan, kebudayaan, kesehatan, kesejahteraan sosial, kepemudaan dan olahraga, tenaga kerja, transmigrasi, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  4. Pengoordinasian administrative pelaksanaan tugas Perangkat Daerah sesuai bidang tugasnya;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang di bidang kesejahteraan sosial, bina mental dan spiritual dan kesejahateraan masyarakat;
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Atasan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;

B.      URAIAN TUGAS :

  1. Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja Bagian berdasarkan Renstra, Renja, usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk kejelasan rencana.
  2. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan teknis Bagian berdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
  3. mengoordinasikan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional;
  4. Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja.
  5. mengoordinasikan perumusan kebijakan teknis bidang kesejahteraan sosial, bina mental dan spiritual, kesejahateraan masyarakat, Pendidikan, kebudayaan, kesehatan, kesejahteraan sosial, kepemudaan dan olahraga, tenaga kerja, transmigrasi, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  6. mengoordinasikan perencanaan bidang kesejahteraan sosial, bina mental dan spiritual, kesejahateraan masyarakat, Pendidikan, kebudayaan, kesehatan, kesejahteraan sosial, kepemudaan dan olahraga, tenaga kerja, transmigrasi, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  7. mengoordinasikan pelaksanaan bidang kesejahteraan sosial, bina mental dan spiritual, kesejahateraan masyarakat, Pendidikan, kebudayaan, kesehatan, kesejahteraan sosial, kepemudaan dan olahraga, tenaga kerja, transmigrasi, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  8. mengoordinasikan pengendalian, evaluasi dan pelaporan bidang kesejahteraan sosial, bina mental dan spiritual, kesejahateraan masyarakat, Pendidikan, kebudayaan, kesehatan, kesejahteraan sosial, kepemudaan dan olahraga, tenaga kerja, transmigrasi, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  9. mengoordinasikan pelaksanaan urusan ketatausahaan Bagian Kesejahteraan Rakyat;
  10. Mengoordinasikan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan urusan lingkup tugas Bagian Kesejahteraan Rakyat, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  11. Menyelia pelaksanaan tugas Bidang dengan mengarahkan bawahan untuk optimalisasi tugas;
  12. Mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas
  13. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi program Bagian agar dapat berjalan efisien dan efektif
  14. Mengoordinasikan penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
  15. Membina dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier;
  16. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
  17. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
  18. Mengoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
  19. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.