Bagian Organisasi

KEPALA BAGIAN ORGANISASI

A.      TUGAS DAN FUNGSI :

Kepala Bagian Organisasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pelaksanaan kebijakan daerah, pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pelaksanaan kebijakan daerah, pengoordinasian administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisa jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bagian Organisasi mempunyai fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan anlisa jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi.
  2. pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah pada bidang kelembagaan dan analisa jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi.;
  3. pelaksanaan kebijakan daerah di bidang di kelembagaan dan analisa jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi;
  4. pengoordinasian administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah sesuai bidang tugasnya;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisa jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi.;
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;

B.       URAIAN TUGAS :

  1. Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja Bagian berdasarkan Renstra, Renja, usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk kejelasan rencana;
  2. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan teknis Bagian berdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
  3. mengoordinasikan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional;
  4. Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja;
  5. Mengoordinasikan perumusan kebijakan umum dan teknis urusan kelembagaan, analisis jabatan, Pelayanan Publik, Tata Laksana, Kinerja, reformasi Birokrasi, pengelolaan sumber daya aparatur/kepegawaian, kearsipan dan perpustakaan serta pengelolaan perpustakaan;
  6. Mengoordinasikan evaluasi kelembagaan dan penyusunan analisis jabatan;
  7. Mengoordinasikan pembinaan dan pengendalian Pelayanan Publik dan penyelenggaraan pelayanan publik;
  8. Mengoordinasikan fasilitasi inovasi pelayanan publik;
  9. Mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan penilaian Kinerja dan reformasi birokrasi;
  10. Mengoordinasikan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan Sekretariat Daerah;
  11. Mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan atas penyelenggaraan urusan pengelolaan sumber daya aparatur/kepegawaian, kearsipan dan perpustakaan;
  12. Mengoordinasikan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan lingkup tugas Bagian Organisasi, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  13. Menyelia pelaksanaan tugas Bagian dengan mengarahkan bawahan untuk optimalisasi tugas.
  14. Mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas
  15. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi program Bidang agar dapat berjalan efisien dan efektif
  16. Mengoordinasikan penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
  17. Membina dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier;
  18. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
  19. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
  20. Mengoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
  21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.