Bagian Perencanaan dan Keuangan

KEPALA BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN

A.      TUGAS DAN FUNGSI :

Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas membantu Sekertaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum dalam melaksanakan kebijakan daerah, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan di lingkungan Sekretariat Daerah.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bagian Keuangan mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan di lingkungan Sekretariat Daerah;
  2. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan di lingkungan Sekretariat Daerah;
  3. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Atasan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;

B.      URAIAN TUGAS :

  1. Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja Bagian berdasarkan Renstra, Renja, usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk kejelasan rencana;
  2. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan teknis Bagian berdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Mengoordinasikan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional;
  4. Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja;
  5. Mengoordinasikan dan menyiapkan konsep Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta perubahan anggaran sesuai ketentuan dan plafon anggaran yang ditetapkan;
  6. Mengoordinasikan dan menyiapkan konsep Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Indikator Kinerja Utama (IKU), Perjanjian Kinerja (PK) dan jenis dokumen perencanaan instansi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. Mengoordinasikan dan menyiapkan konsep Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah (EKPD), Pengendalian Operasional Kegiatan (POK), dan jenis pelaporan instansi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  8. Menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Sekretariat Daerah;
  9. Mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan atas penyelenggaraan urusan keuangan daerah;
  10. Mengoordinasikan pengelolaan keuangan Sekretariat Daerah;
  11. Mengoordinasikan verifikasi dan pelaporan keuangan dan aset Sekretariat Daerah;
  12. Mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Sekretariat Daerah;
  13. melaksanakan pengelolaan ketatausahaan Bagian Perencanaan Keuangan;
  14. Mengoordinasikan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan lingkup tugas Bagian Perencanaan dan Keuangan, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  15. Menyelia pelaksanaan tugas Bagian dengan mengarahkan bawahan untuk optimalisasi tugas;
  16. Mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
  17. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi program Bidang agar dapat berjalan efisien dan efektif;
  18. Mengoordinasikan penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
  19. Membina dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier;
  20. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
  21. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
  22. Mengoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
  23. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.