Bagian Prokompim

KEPALA BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN

A.      TUGAS DAN FUNGSI :

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum dalam melaksanakan kebijakan daerah serta pemantauan dan evaluasi di bidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi pimpinan;
  2. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi pimpinan;
  3. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Atasan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;

B.      URAIAN TUGAS :

  1. Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja Bagian berdasarkan Renstra, Renja, usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk kejelasan rencana;
  2. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan teknis bagian berdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Mengoordinasikan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional;
  4. Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja;
  5. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis urusan keprotokolan, dokumentasi dan komunikasi Pimpinan;
  6. Memberikan masukan kepada Pimpinan daerah tentang penyampaian informasi tertentu;
  7. Mengoordinasikan penghimpunan dan pengolahan informasi yang bersifat penting dan mendesak sesuai kebutuhan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah;
  8. Melaksanakan penyusunan naskah sambutan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah;
  9. Melaksanakan pemantauan, pemetaan, analisis, dan telaah pemberitaan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah;
  10. Memfasilitasi kegiatan media gathering dan/atau kegiatan yang serumpun;
  11. Memfasilitasi pertemuan Forum Komunikasi Kehumasan Kedinasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal;
  12. Mengkoordinasikan penyiapan bahan penyusunan dokumentasi dan penyajian informasi kegiatan Pimpinan daerah;
  13. Melaksanakan publikasi dan pemberitaan kegiatan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah melalui media massa;
  14. Melaksanakan fungsi sebagai juru bicara daerah sesuai ketentuan yang berlaku;
  15. Melaksanakan tugas keprotokolan;
  16. Memfasilitasi peliputan media terhadap kegiatan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah;
  17. Mengoordinasikan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan lingkup tugas Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  18. Menyelia pelaksanaan tugas bagian dengan mengarahkan bawahan untuk optimalisasi tugas.
  19. Mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas
  20. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi program Bidang agar dapat berjalan efisien dan efektif
  21. Mengoordinasikan penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
  22. Membina dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier;
  23. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
  24. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
  25. Mengoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
  26. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.