Bagian Umum

KEPALA BAGIAN UMUM

A.      TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Kepala Bagian Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum dalam melaksanakan kebijakan daerah serta pemantauan dan evaluasi di bidang perlengkapan, rumah tangga dan tata usaha Atasan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bagian Umum mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan perlengkapan, rumah tangga, tata usaha Atasanan, staf ahli, dan kepegawaian di lingkungan Sekretariat Daerah, serta pengkoordinasian penyelenggaraan aset daerah;
  2. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perlengkapan, rumah tangga dan tata usaha Atasan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang pengelolaan perlengkapan, rumah tangga, tata usaha Atasan, staf ahli, dan kepegawaian di lingkungan Sekretariat Daerah, serta pengkoordinasian penyelenggaraan aset daerah;
  3. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Atasan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;

B.      URAIAN TUGAS :

  1. Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja bagian berdasarkan Renstra, Renja, usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk kejelasan rencana;
  2. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan teknis bagian berdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Mengoordinasikan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional;
  4. Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja;
  5. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan perlengkapan, rumah tangga, tata usaha Atasanan, staf ahli, dan kepegawaian di lingkungan sekretariat daerah, serta penyiapan bahan kebijakan umum dan teknis pengelolaan urusan aset daerah;
  6. Melaksanakan pengelolaan perlengkapan Sekretariat Daerah;
  7. Melaksanakan pengadaan, inventarisasi, pemeliharaan, dan pengelolaan administrasi barang rumah tangga bupati/wakil bupati, sekretaris daerah, dan lingkungan Sekretariat Daerah;
  8. Mengoordinasikan pengolahan dan penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis urusan ketatausahaan Pimpinan, Staf Ahli Bupati dan Sekretariat Daerah;
  9. Mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan Pimpinan, Staf Ahli Bupati dan Sekretariat Daerah serta Umum;
  10. Melaksanakan pelayanan angkutan kendaraan dinas Sekretariat Daerah;
  11. Melaksanakan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Sekretariat Daerah;
  12. Melaksanakan penyiapan bahan pengkoordinasian dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan atas pengelolaan urusan kepegawaian dan aset daerah;
  13. Melaksanakan dan memfasilitasi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, budaya kerja, reformasi birokrasi, survey kepuasan masyarakat, standar pelayanan serta pengusulan formasi kebutuhan pegawai Sekretariat Daerah;
  14. Mengoordinasikan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan lingkup tugas bagian umum, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  15. Menyelia pelaksanaan tugas bagian dengan mengarahkan bawahan untuk optimalisasi tugas.
  16. Mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas
  17. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi program Bidang agar dapat berjalan efisien dan efektif
  18. Mengoordinasikan penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (lkj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
  19. Membina dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier;
  20. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
  21. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
  22. Mengoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
  23. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.