I. BUPATI TEGAL
II. WAKIL BUPATI TEGAL
1. SEKRETARIAT DAERAH
A. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari :
1. Bagian Pemerintahan
2. Bagian Hukum
B. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, terdiri dari :
1. Bagian Perekonomian dan Pembangunan
2. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
3. Bagian Kesejahteraan Rakyat
C. Asisten Administrasi Umum, terdiri dari :
1. Bagian Organisasi
2. Bagian Perencanaan dan Keuangan
3. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
4. Bagian Umum
D. Staf Ahli
E. Kelompok Jabatan Fungsional