SEKRETARIS DAERAH
A. TUGAS DAN FUNGSI :
Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administrative terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris Daerah mempunyai fungsi :
- penetapan rencana kerja;
- pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
- pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan tugas Sekretariat Daerah.
B. URAIAN TUGAS :
- Menetapkan rencana kerja;
- Mengoordinasikan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- Menyelenggarakan fungsi hukum dan perundang-undangan, mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang administrasi pemerintahan, pemerintahan desa, dan pemberdayaan masyarakat serta kesejahteraan rakyat;
- Menyelenggarakan pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang perekonomian, pembangunan, dan sda, serta layanan pengadaan barang dan jasa;
- Menyelenggarakan pengoordinasian pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, keuangan, protokol dan komunikasi atasan, dan umum;
- Menyelenggarakan pelayanan administratif bagi perangkat daerah;
- Menyelenggarakan pelayanan prima, fasilitasi dan inovasi di sekretariat daerah sesuai dengan ketentuan guna peningkatan kualitas kerja;
- Menerapkan standar operasional prosedur (sop) dalam penyelenggaraan kegiatan di sekretariat daerah agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Membina pengelolaan asset sekretariat daerah dan mengoordinasikan pengelolaan asset pemerintah daerah kabupaten;
- Menginventarisasi dan menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan urusan sekretariat daerah;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
- Memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
- Mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sekretariat daerah;
- Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh bupati dan wakil bupati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.