Tupoksi Sekretaris Daerah

SEKRETARIS DAERAH

A.      TUGAS DAN FUNGSI :

Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administrative terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris Daerah mempunyai fungsi :

  1. penetapan rencana kerja;
  2. pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah;
  3. pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah;
  4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
  5. pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah;
  6. pengendalian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan tugas Sekretariat Daerah.

B.      URAIAN TUGAS :

  1. Menetapkan rencana kerja;
  2. Mengoordinasikan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  3. Menyelenggarakan fungsi hukum dan perundang-undangan, mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang administrasi pemerintahan, pemerintahan desa, dan pemberdayaan masyarakat serta kesejahteraan rakyat;
  4. Menyelenggarakan pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang perekonomian, pembangunan, dan sda, serta layanan pengadaan barang dan jasa;
  5. Menyelenggarakan pengoordinasian pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, keuangan, protokol dan komunikasi atasan, dan umum;
  6. Menyelenggarakan pelayanan administratif bagi perangkat daerah;
  7. Menyelenggarakan pelayanan prima, fasilitasi dan inovasi di sekretariat daerah sesuai dengan ketentuan guna peningkatan kualitas kerja;
  8. Menerapkan standar operasional prosedur (sop) dalam penyelenggaraan kegiatan di sekretariat daerah agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  9. Membina pengelolaan asset sekretariat daerah dan mengoordinasikan pengelolaan asset pemerintah daerah kabupaten;
  10. Menginventarisasi dan menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan urusan sekretariat daerah;
  11. Mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
  12. Memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
  13. Mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sekretariat daerah;
  14. Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh bupati dan wakil bupati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.