Kamis, Oktober 9, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dana BOS 2017 Kabupaten Tegal Capai RP. 152 Miliyar

admin by admin
Maret 20, 2017
Share on FacebookShare on Twitter

SLAWI – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Adapun sasaran dari  dana BOS adalah untuk mewujudkan  layanan pendidikan dasar dan menengah yang terjangkau dan bermutu.

Ada beberapa kegiatan atau hal yang dapat menggunakan dana bos beberapa diantaranya yaitu pengembangan  perpustakaan, penerimaan siswa baru, kegiatan ekstra kurikuler, kegiatan ulangan dan ujian, pengadaan barang habis pakai dan lain sebagainya. Sedangkan yang dilarang ada 13 hal beberapa diantaranya adalah menyimpan dana Bos untuk dibungakan, membiayai bonus dan transportasi rutin untuk guru, dipinjamkan kepada pihak lain dan masih banyak lagi.

Dalam Acara Kabar Bupatiku yang disiarkan secara langsung dari SMP Negeri 1 Tarub pada hari senin 20 Maret 2017, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Was’ari, S. Pd, menjelaskan bahwa untuk tahun 2017, Kabupaten Tegal menerima dana BOS sebesar Rp. 152 Miliyar lebih. Adapun rinciannya adalah untuk SD Negeri sebesar Rp. 102 M, SD Swasta Rp. 36 M, SMP Negeri Rp. 36.6 M dan SMP Swasta Rp.9,9 M.

Was’ari juga menjelaskan bahwa ada perbedaan antara Dana BOS Tahun 2017 dengan tahun sebelumnya. “Dana BOS tahun 2017, dana langsung transfer ke rekening daerah sedangkan kalau BOS tahun 2016 dana langsung masuk ke rekening sekolah” jelas Was’ari. “Dikarenakan masuk ke rekening daerah maka Dana BOS tahun 2017 harus masuk ke APBD” tambahnya.

BacaJuga

Titik Balik Kehidupan Endang Setelah Rumahnya Dipugar

Layanan Publik yang Responsif dan Berkualitas Harus Dikedepankan

APBD Kabupaten Tegal tahun 2017 sudah ditetapkan oleh DPRD maka akan ada perubahan anggaran dengan memasukan BOS ke APBD-P yang akan dilaksanakan sekitar bulan April 2017. Berkaitan dengan hal tersebut pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan bertemu dengan bendahara BOS masing-masing sekolah yang akan dilaksanakan pada tanggal 21-23 maret 2017 untuk tingkat SD dan 27 maret 2017 untuk tingkat SMP.

Berkaitan dengan laporan pertanggugjawaban (SPJ) penggunaan dana BOS, Was’ari mengatakan bahwa ada 2 kategori pengSPJan yang baik. Kategori tersebut adalah pengelolaan bagus, pengSPJan baik dengan rambu-rambu yang ada dan di laporkan dengan tepat waktu.[@TIK]

Tags: headline
Next Post

OPD Baru, Wajib Update Website dan Miliki Akun Twitter

Discussion about this post

Recommended.

Lantik Penilik dan Kepala Sekolah, Umi Tekankan Vaksinasi dan Atasi Dampak Learning Loss

Januari 14, 2022

Hari Lahir Pancasila, Mari Bangun Persatuan dan Kesatuan Republik Indonesia

Juni 6, 2018

Trending.

Sadesa 2025 Batch Dua Dibuka, Kuliah Gratis di Universitas Harkat Negeri

Sadesa 2025 Batch Dua Dibuka, Kuliah Gratis di Universitas Harkat Negeri

September 21, 2025
Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Juni 27, 2025
Ischak-Kholid Tinjau Sembilan Lokasi Pekerjaan Infrastruktur

Ischak-Kholid Tinjau Sembilan Lokasi Pekerjaan Infrastruktur

September 21, 2025
Sambut Pegadaian Championship 2025-2026, Persekat Luncurkan Tim dan Jersey

Sambut Pegadaian Championship 2025-2026, Persekat Luncurkan Tim dan Jersey

September 11, 2025
Penerimaan DAU Kabupaten Tegal 2026 Turun Rp231,05 Miliar

Penerimaan DAU Kabupaten Tegal 2026 Turun Rp231,05 Miliar

September 25, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.