Senin, Maret 9, 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Pengumuman

Dana Transfer ke Desa Capai Rp. 430 miliar

admin by admin
Mei 30, 2017
Share on FacebookShare on Twitter

Diperkirakan alokasi dana transfer dari Pemerintah dan pemerintah daerah kepada pemerintah desa se-Kabupaten Tegal tahun ini mencapai Rp. 430 miliar. Dana tersebut berasal dari berbagai sumber pendanaan, salah satunya adalah Dana Desa (DD) sebesar Rp. 234,026 miliar dari APBN yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. DD berfungsi sebagai stimulus yang digunakan untuk menangani hal-hal prioritas yang mampu memberikan efek langsung kepada masyarakat, terutama dalam membangkitkan ekonomi desa.

Tatacara pengalokasian, pelaksanaan dan penetapan lokasi serta besaran DD tahun 2017 yang diterimakan kepada masing-masing pemerintah desa telah diatur dalam Peraturan Bupati Tegal No. 3 Tahun 2017.

Sementara Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Tegal yang ditransfer kepada 281 desa se-Kabupaten Tegal tahun ini jumlahnya mencapai Rp. 120,521miliar. Penggunaan ADD diantaranya dialokasikan untuk membiayai penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, operasional pemerintahan desa, tunjangan dan operasional BPD. Adapun tatacara pengalokasian dan pelaksanaan serta penetapan lokasi dan besaran ADD tahun 2017 selengkapnya diatur dalam Peraturan Bupati Tegal No. 3 Tahun 2017.

Bantuan keuangan kepada pemerintah desa melalui Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat (PDPM) sebagai komitmen pemerintahan EnthusUmi tahun ini dialokasikan Rp. 21,075 miliar. PDPM tahun ini diarahkan untuk untuk menuntaskan target pembangunan 74.134 jamban keluarga hingga tahun 2019 mendatang. Termasuk didalamnya proses pemicuan perilaku masyarakat melalui pendekatan pemberdayaan guna menumbuhkan kesadaran untuk tidak buang air besar sembarangan. Proses pemicuan ini menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan dari PDPM. Harapannya, pola hidup sehat menjadi budaya dan keseharian masyarakat. Warga tidak mudah sakit sehingga produktivitasnya pun meningkat.

BacaJuga

Bupati Tegal Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Pelayanan Publik di Tengah Bencana

Sekda Kabupaten Tegal Tutup Turnamen Futsal ADB Cup II SMKN 1 Adiwerna

Tahun ini Kabupaten Tegal juga mengalokasikan transfer dana transfer ke desa berupa hasil pajak dan retribusi sebesar Rp. 8,817 miliar dan bantuan keuangan sebesar Rp. 7,74 miliar untuk Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi warga miskin dengan indeks perbaikan Rp. 20 juta per unitnya. Tidak hanya itu, pemerintah desa juga akan mendapat dana transfer berupa bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 9,885 miliar.

Dengan alokasi dana yang cukup besar, masyarakat harus ikut terlibat dalam pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pengawsan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa sehingga pertanggungjawaban pemerintah desa. Sementara bagi pemerintah desa wajib untuk mempublikasikan rencana dan realisasi penggunaan dana desa tersebut melalui sarana atau media yang mudah diakses masyarakat desa.

Next Post

Rakor Lintas Sektoral Guna Hadapi Arus Mudik 2017

Discussion about this post

Recommended.

Umi Dukung Rencana Penyetaraan Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal

Umi Dukung Rencana Penyetaraan Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal

Februari 1, 2020
Larwasda, Sekda Amir Minta Rekomendasi LHP BPK RI Tuntas Tahun Ini

Larwasda, Sekda Amir Minta Rekomendasi LHP BPK RI Tuntas Tahun Ini

November 15, 2024

Trending.

Bupati Tegal Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Pelayanan Publik di Tengah Bencana

Bupati Tegal Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Pelayanan Publik di Tengah Bencana

Februari 7, 2026
Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Januari 24, 2026
Bupati Tegal Naikkan Insentif Guru Ngaji di Tahun 2026

Bupati Tegal Naikkan Insentif Guru Ngaji di Tahun 2026

Maret 5, 2026
Wapres Gibran Tinjau Langsung Lokasi Tanah Bergerak di Padasari, Pastikan Penanganan dan Relokasi Warga

Wapres Gibran Tinjau Langsung Lokasi Tanah Bergerak di Padasari, Pastikan Penanganan dan Relokasi Warga

Februari 6, 2026
Sekda Amir Tinjau Lokasi Huntara Korban Tanah Bergerak Padasari, Tunggu Rekomendasi Geologi

Sekda Amir Tinjau Lokasi Huntara Korban Tanah Bergerak Padasari, Tunggu Rekomendasi Geologi

Februari 11, 2026
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.