Rabu, Januari 28, 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Daftar e-KTP di Kabupaten Tegal Bisa Melalui SMS

admin by admin
Agustus 25, 2017
Share on FacebookShare on Twitter

Guna mengatasi penumpukan permintaan cetak e-KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tegal menerapkan layanan SMS untuk prosedur pengambilannya. Adapun prosedur dalam pendaftaran e-KTP melalui SMS ini pemohon hanya cukup  mengirimkan SMS dengan format ketik : Daftar#NIK#No. KK dan kirimkan ke nomor 0857-0002-2273.

Apabila sudah mengirimkan sesuai dengan format tersebut maka akan mendapatkan SMS balasan yang berisi data pemohon dan waktu pencetakan serta syarat yang dibutuhkan. Setelah menerima SMS balasan, Pemohon diminta datang ke kantor Disdukcapil sesuai dengan waktu yang tercantum dala SMS balasan dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan e-KTP dengan menunjukan bukti balasan SMS konfirmasi terlebih dahulu kepada petugas.

Setelah menunjukan balasan SMS konfirmasi tersebut, maka petugas akan memeriksa kelengkapan berkas yang dibawa oleh pemohon. Apabila berkas telah sesuai dengan persyaratan maka petugas akan segera mencetak e-KTP pemohon.

Perlu diketahui bahwa ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang berlaku prosedur untuk memiliki e-KTP melalui layanan SMS ini. Syarat tersebut antara lain adalah nomor telpon hanya dapat didaftarkan satu kali, pemohon harus memiliki kartu keluarga ber-NIK/ Surat Keterangan e-KTP. Hanya status data KTP elektronik yang Print Ready Record (PRP), pindah alamat dan update data yang bisa daftar.

BacaJuga

Musrenbang Dukuhwaru Wadah Aspirasi Warga Susun RKPD Kabupaten Tegal 2027

Musrenbang Adiwerna Tetapkan Tiga Prioritas Pembangunan Tahun 2027

Sedangkan untuk pengambilan e-KTP apabila tidak diambil secara langsung oleh pemohon maka harus dilampirkan surat kuasa yang bermaterai Rp. 6.000 dan identitas pengambil. Perlu untuk diperhatikan bahwa jika dalam 1 minggu setelah menerima SMS undangan konfirmasi dari Disdukcapil pemohon tidak datang untuk proses pencetakan maka proses tersebut batal dan harus diulangi dari langkah awal dalam mendaftar e-KTP melalui SMS.

 

Tags: headline
Next Post

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi TPP P3MD Jateng 2017.

Discussion about this post

Recommended.

Plt Bupati Tegal Hadiri Halal Bihalal DPRD Kabupaten Tegal

Juni 28, 2018
8.146 Petani dan Nelayan di Kabupaten Tegal Terima Bantuan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

8.146 Petani dan Nelayan di Kabupaten Tegal Terima Bantuan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

September 29, 2025

Trending.

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Januari 24, 2026
Dari Ruas Jalan Pagerbarang–Jatibarang, Bupati Tegal Lantik dan Kukuhkan Ratusan ASN

Dari Ruas Jalan Pagerbarang–Jatibarang, Bupati Tegal Lantik dan Kukuhkan Ratusan ASN

Januari 9, 2026
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Januari 13, 2026
Pemkab Tegal Alokasikan Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Ambles di Batunyana-Danasari

Pemkab Tegal Alokasikan Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Ambles di Batunyana-Danasari

Januari 23, 2026
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.