Jumat, Maret 13, 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Rapat Tindak Lanjut EKPPD Kabupaten Tegal Tahun 2017

admin by admin
Juli 12, 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Disperintransnaker Pastikan Pembayaran THR Sesuai Aturan, 30 Ribu Lebih Pekerja di Kabupaten Tegal Berhak Menerima

THR ASN Pemkab Tegal Cair Jumat, Total Anggaran Rp49,4 Miliar

Slawi – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tegal menggelar Rapat Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD) Kabupaten Tegal Tahun 2017, di Ruang Rapat Bupati, Rabu (11/7).
Turut hadir Plt Bupati Tegal, Umi Azizah didampingi Sekretaris Daerah Widodo Joko Mulyono, serta perwakilan Tim BPKP Provinsi Jawa Tengah, Bambang Wahyudi.
Kepala Bagian Bidang Pemerintahan, Dadang Darusman, menjelaskan bahwa tujuan dari rapat ini adalah merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan strategi Pemerintah sebagai pelaksanaan dari visi, misi Bupati dan Wakil Bupati.
“Tujuan yang telah ditetapkan dan untuk mengetahui sejauhmana perkembangan yang terjadi sebagai bahan untuk pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah di Daerah,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Plt Bupati Tegal, Umi Azizah mengatakan bahwa penyelenggaraan otonomi daerah memberi kewenangan bagi daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri uruan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya. Maka kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) setiap tahunnya, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LPPD sangat penting untuk disusun sebagai bahan pembinaan lebih lanjut, yang disampaikan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Adapun data yang dilaporkan mencakup pelaksanaan urusan pemerintahan yang sudah didesentralisasi ke daerah, pelaksanaan urusan yang didanai melalui tugas pembantuan, dan pelaksanaan tugas umum pemerintahan,” paparnya.
Untuk itu Umi menghimbau kepada seluruh Kepala OPD untuk bekerja mengumpulkan data dalam penyusunan LPPD Tahun 2017 dan merancang inovasi yang berdampak kemajuan bagi Kabupaten Tegal.
”Perlu kita ketahui bersama bahwa LPPD merupakan bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintahan pusat, jadi apabila kita tidak menyampaikan LPPD ini sesuai dengan ketentuan maka akan berdampak pada hasil penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara keseluruhan,” tegasnya.
Sementara itu, Bambang menyampaikan salah satu strategi utama yang perlu dilakukan untuk memcapai tujuan desentralisasi dan otonomi daerah adalah melakukan proses monitoring dan evaluasi secara teratur dan komprehensif, guna mengukur kemajuan dan tingkat keberhasilan Pemerintah Daerah dalam penerapan prinsip otonomi daerah dan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
“LPPD merupakan langkah strategis Pemerintah Pusat, untuk menilai keberhasilan daerah dalam pelaksaan otonomi daerah, sekaligus sebagai bentuk bahan kebijakan dalam meingkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terangnya.
Perlu kita ketahui LPPD merupakan kewajiban kepala daerah yang dilaporkan kepada Pemerintah setiap tahun berdasarkan PP No. 3 Tahun 2007 dan dilakukan evaluasi sejak tahun 2009 sesuai amanat PP No. 6 Tahun 2008. Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ini dilakukan secara terukur untuk memotret kinerja penyelenggaraan Pemda terutama aspek Manajemen Pemerintahan.
“Dari hasil evaluasi tersebut dapat diperoleh gambaran kinerja dari pemerintahan daerah, baik di level pengambil kebijakan maupun di level pelaksana kebijakan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat,” imbuhnya.

Tags: headline
Next Post

Berperan Aktif, Pemkab Tegal Raih Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Discussion about this post

Recommended.

Suristo Menangkan Lomba Karikatur Bupati dan Wakil Bupati Tegal

Mei 16, 2019
Bertambah Lima, Kasus Positif Covid-19 Menjadi 76 Orang: Dua Orang Meninggal Dunia

Bertambah Lima, Kasus Positif Covid-19 Menjadi 76 Orang: Dua Orang Meninggal Dunia

Agustus 20, 2020

Trending.

THR ASN Pemkab Tegal Cair Jumat, Total Anggaran Rp49,4 Miliar

THR ASN Pemkab Tegal Cair Jumat, Total Anggaran Rp49,4 Miliar

Maret 12, 2026
Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Januari 24, 2026
Bupati Tegal Naikkan Insentif Guru Ngaji di Tahun 2026

Bupati Tegal Naikkan Insentif Guru Ngaji di Tahun 2026

Maret 5, 2026
Ketua MPR RI Tinjau Jembatan Ekoproyo dan Lokasi Tanah Bergerak di Kabupaten Tegal

Ketua MPR RI Tinjau Jembatan Ekoproyo dan Lokasi Tanah Bergerak di Kabupaten Tegal

Februari 16, 2026
Pemkab Tegal dan BNPB Percepat Pembangunan 456 Huntara di Padasari

Pemkab Tegal dan BNPB Percepat Pembangunan 456 Huntara di Padasari

Februari 19, 2026
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.