Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Ini Dampak Masyarakat yang Belum Melakukan Perekaman KTP-el

admin by admin
Oktober 17, 2018
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Administrasi kependudukan (Adminduk) sebagai suatu sistem bagi penduduk diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk. Seperti pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif Pemerintah dan pemerintah daerah.

“Saya menggarisbawahi bahwa dokumen Adminduk adalah hak administratif setiap warga negara,” tegas Umi dalam acara Koordinasi Lintas Sektoral Kependudukan, di Hotel Grand Dian Slawi, Rabu (17/10/18).

Melalui amanat Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang warga negara dan penduduk, Pemerintah terus berupaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan dengan membangun database kependudukan secara nasional, menjamin keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan.

Ada sekitar 1.112.375 penduduk Kabupaten Tegal yang wajib memiliki KTP elektronik, pada per September 2018 sudah ada 1.107.370 yang telah melakukan perekaman. Artinya capaian perekaman KTP-el di Kabupaten Tegal, sudah mencapai 99 persen.

BacaJuga

Menko Zulhas Janji Perbaiki Saluran Irigasi Bendung Cipero

Gubernur Luthfi Ajak Perantau Bangun Kampung Halaman

“Saya minta kepada semua pihak, tidak hanya Disdukcapil agar kekurangan yang satu persen ini bisa dikejar dengan sistem jemput bola. Untuk itu, pemerintah desa juga harus aktif memetakan dan meminta warganya agar segera mendaftarkan diri melakukan perekaman,” pesan Umi.

Pun demikian, kepada Disdukcapil, proses pencetakan KTP-el nya agar dipercepat karena kewajiban warga melakukan perekaman diri sudah ditunaikan, tinggal Capilnya yang mengatur strategi pencetakannya agar cepat. “Manfaatkan media sosial, termasuk media informasi Aplikasi Android Lapor Bupati Tegal, dalam memberikan layanan pengecekan pencetakan KTP-el secara online bagi yang sudah perekaman agar terus di gencarkan lagi publikasinya, dan dipromosikan lagi,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Salu Panggalo menyampaikan bahwa tanggal 31 Desember 2018 nanti, bagi penduduk yang belum merekam KTP-el akan otomatis diblokir data penduduknya oleh Kemendagri.

“Apabila penduduk tidak melalukan perekaman hingga akhir Desember 2018, maka data penduduk wajib KTP-el berusia 23 tahun ke atas, yang belum melakukan perekaman akan diblokir. Akibatnya penduduk tidak bisa mendapatkan atau mengakses pelayanan publik seperti perbankan serta BPJS maupun pelayanan lain,” papar Salu.

Pada kesempatan ini, Salu menitip pesan kepada Camat Bumijawa, untuk menggalakan warganya yang belum melakukan perekaman. Karena di Kecamatan Bumijawa paling banyak jumlah penduduknya yang belum melakukan perekaman, yaitu 594 penduduk.

Menyikapi hal tersebut, Disdukcapil mengharap keterlibatkan dan peran aktif seluruh pemangku kepentingan untuk menghimbau, mengingatkan dan mendorong penduduk Kabupaten Tegal untuk melengkapi dokumen kependudukan dan melakukan perekaman KTP-el.
“Perekaman KTP-el bisa dilakukan di Rumah Paten setiap Kecamatan di wilayah tempat tinggal masing-masing, kecuali Kecamatan Slawi dan Suradadi karena masih terkendala alat,” tutupnya.

Tags: DampakKTP-elPerekaman
Next Post

Plt. Bupati Tegal Janjikan Bonus Tambahan Untuk Atlet Peraih Emas

Discussion about this post

Recommended.

Terbaik Kedua di Jawa Tengah, Akseptor KB Kabupaten Tegal Sukses Lampaui Target

Terbaik Kedua di Jawa Tengah, Akseptor KB Kabupaten Tegal Sukses Lampaui Target

Juli 28, 2020

Tindaklanjuti Aduan Warga, Pemkab Tegal Tandatangani MoU dengan Polres dan Kejari

April 11, 2018

Trending.

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Desember 8, 2025
Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

November 15, 2025
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Kado di Hari Guru, Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu di 2026

Kado di Hari Guru, Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu di 2026

November 27, 2025
Kota Semarang Raih Juara Umum MTQH Jateng 2025

Kota Semarang Raih Juara Umum MTQH Jateng 2025

November 15, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.