Kamis, Desember 4, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Semuanya Harus Transparan, Cepat dan Tepat Waktu

admin by admin
Maret 13, 2019
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi –  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diharapkan mampu memberikan informasi kepada masyarakat. Lebih dari itu, juga berperan penting dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan atau pelayanan informasi. Intinya, kehadiran pejabat ini mampu mendorong agar badan publik lebih terbuka dan transparan.

“Informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara sederhana,” terang Wakil Bupati Sabilillah Ardie saat membuka acara Rakor Peningkatan Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tegal, di Gedung Candra Kirana Setda Kab. Tegal, Rabu (13/3) pagi.

Menurutnya, peranan PPID sangat penting dalam menginformasikan kebijakan, program dan kegiatan serta hasil-hasil pembangunan kepada masyarakat. Terlebih adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta berbagai peraturan pelaksanaannya.

Sejalan dengan itu, di era keterbukaan ini masyarakat dengan mudah dapat mengunggah ekspresi dan pemikirannya di dunia maya. Namun, kebanyakan dari masyarakat ini tidak mengetahui apa yang mereka ungkapkan di dunia maya dapat berimbas ke dunia nyata.

BacaJuga

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Menteri Fadli Zon: Situs Semedo Bukti Kuat Peradaban Purba Nusantara

“Celakanya jika yang menjadi objek kekesalan masyarakat tersebut adalah pelayanan publik di Lingkungan Pemkab Tegal. Hal tersebut tentunya tidak perlu terjadi, jika bapak dan ibu memiliki sistem informasi yang lengkap, terbuka dan mudah diakses,” kata Ardie.

Ardie melanjutkan, kepada jajaran Dinas Kominfo Kabupaten Tegal sebagai leading sector pengelolaan data dan informasi, untuk lebih giat, lebih responsif dan adaptif. Diimbangi dengan komitmen di masing-masing OPD untuk mengupdate data terkini.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir mengungkapkan ketika suatu daerah mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tersebut, dipastikan tidak adanya korupsi. Karena tujuan dari UU itu adalah, adanya keterbukaan.

“Artinya semua kegiatan yang dilakukan atau terealisasi dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan transparan. Apapun itu,” tegas pria yang disapa Petir itu.

Petir menambahkan, dengan adanya UU keterbukaan informasi publik, maka badan publik wajib menyediakan, memberikan dan menertibkan Informasi publik kepada pemohon informasi publik. Pun demikian dalam menyediakan informasi publik harus akurat, benar dan tidak menyesatkan

Tags: PPIDTransparan
Next Post

Ardie : Suara Peserta Khotmil Qur'an Seperti Rekaman Murottal

Discussion about this post

Recommended.

Gratis, Akta Kelahiran dan Kematian Kini Bisa Dibuat dari Kantor Pemerintah Desa

Gratis, Akta Kelahiran dan Kematian Kini Bisa Dibuat dari Kantor Pemerintah Desa

November 24, 2021
Pemkab Tegal Segera Miliki Laboratorium Uji RT-PCR 

Pemkab Tegal Segera Miliki Laboratorium Uji RT-PCR 

Agustus 14, 2020

Trending.

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

November 15, 2025
Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

September 8, 2025
Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

November 7, 2025
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Pandu Desa, Menekan Risiko Penyimpangan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Pandu Desa, Menekan Risiko Penyimpangan Tata Kelola Pemerintahan Desa

November 6, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.