Sabtu, Januari 17, 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kepala Desa Harus Cermat Kelola Dana Desa

admin by admin
Maret 19, 2019
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono, acara Rapat Koordinasi Dana Desa TA 2019 dan Penandatanganan Pakta Integritas Bank Pemegang Rekening Kas Desa (RKD) digelar Selasa (19\3) di Ruang Rapat Bupati Tegal Gedung Amartha.

Dalam sambutan Bupati Tegal Umi Azizah yang dibacakan Joko, ia mengarahkan Kepala Desa itu harus cermat mana kebutuhan primer mana yang sekunder dan harus berprinsip efisien. Maksudnya adalah menghasilkan output tertentu dengan input serendah-rendahnya.
Kepada bank pemegang rekening kas desa Umi juga menghimbau, semua harus memberikan pelayanan yang prima kepada Pemerintahan Desa dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa prastyawan menyampaikan, untuk sekarang pemegang rekening kas desa harus mengantongi Surat Keputusan dari Bupati. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pihaknya juga tidak menyalahkan desa-desa yang kadang masih ada kesalahan dalam penggunaan dana desa yang tidak disengaja karena mungkin belum begitu mengerti tentang penggunaan dana desa, ujarnya.

Tetapi jika sudah diwarning masih tetap melakukan pelanggaran, ia mempersilahkan kejaksaan untuk melakukan penindakan. “Lebih baik kehilangan satu atau dua anak dari pada nanti menularkan penyakit ke 287 anak” pungkasnya menirukan pesan Bupati Tegal.

“Lebih baik saya melakukan pencegahan dari pada saya harus melakukan penindakan” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Tegal Iyus Hendayana yang juga hadir dalam acara tersebut.

BacaJuga

Pemkab Tegal Apresiasi Kiprah Pesantren Lansia Aisyiyah

Bupati Tegal Hadiri Hari Desa Nasional 2026, Perkuat Komitmen Bangun Desa

Ia memaparkan informasi yang sudah dihimpun oleh pihaknya, bahwa ada informasi desa disatu kecamatan terindikasi melakukan penyalahgunaan dana desa. Iyus meminta setiap desa harus tranparan dalam laporan dana desa. bila perlu buat banner yang dipasang di tempat-tempat strategis, pungkasnya

Acara rakor dihadiri oleh camat seKabupaten Tegal, Ketua Paguyuban Kepala Desa tingkat kecamatan. Acara dilanjutkan penandatanganan pakta intergritas oleh Bank yang ditunjuk sebagai pemegang kas desa. (02)

Tags: DanadesaKepaladesa
Next Post

Bonus Demografi, Pemuda Harus  Berpikiran Terbuka

Discussion about this post

Recommended.

Noe ‘Letto’ Meriahkan Peringatan Hari Lahir Sahabat Yatim Tegal

September 13, 2019
Universitas Terbuka UPBJJ Purwokerto Wisuda 216 Sarjana dan Diploma

Universitas Terbuka UPBJJ Purwokerto Wisuda 216 Sarjana dan Diploma

Februari 10, 2022

Trending.

Guci Aman, Aktivitas Wisata Kembali Normal

Desember 21, 2025
Dari Ruas Jalan Pagerbarang–Jatibarang, Bupati Tegal Lantik dan Kukuhkan Ratusan ASN

Dari Ruas Jalan Pagerbarang–Jatibarang, Bupati Tegal Lantik dan Kukuhkan Ratusan ASN

Januari 9, 2026
Kado di Hari Guru, Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu di 2026

Kado di Hari Guru, Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu di 2026

November 27, 2025
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Januari 13, 2026
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.