Jumat, Desember 5, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Jangan Ada Pihak Ketiga Dalam Swakelola Dana Desa

admin by admin
April 24, 2019
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Bupati Tegal, Umi Azizah saat memberikan arahan pada acara Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dalam Bidang Manajemen Pemerintahan Desa, menekankan agar swakelola dana desa tidak  dilakukan oleh pihak ketiga.

Karena menurut Umi, banyaknya jumlah dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat untuk pemerintah desa salah satu tujuannya untuk mengurangi pengangguran.

“Dana desa bisa digunakan untuk penumbuhan lapangan kerja, seperti menciptakan wirausaha muda baru dengan ide kreatifnya,” kata Umi, di Gedung Muslimat NU Slawi, Rabu (24/4) siang.

Meskipun tingkat kemiskinan di Kabupaten Tegal menurun, tetapi jumlah penganggurannya masih terbilang tinggi. Untuk itu, Umi menghimbau pemerintah desa untuk dapat bersama-sama menyelesaikan hampir seluruh persoalan yang ada di desa.

BacaJuga

Pemkab Tegal Raih Penghargaan Link and Match Kementerian Perindustrian

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Hampir semua yang menjadi kebijakan pemerintah pusat dilaksanakan oleh pemerintah desa. Karena kebijakan Provinsi, Kabupaten, juga mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat. Seperti mengatasi kemiskinan , persoalan pendidikan, persoalan lingkungan , kesenjangan dan lain sebagainya.

Disamping itu, Umi juga meminta para aparatur pemerintah desa supaya paham batas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah desa. Jika terdapat jalan yang rusak di daerah desa, maka itu kewenangan pemerintah desa dalam memperbaikinya.

“Jika jalan di desa sudah diperbaiki, maka penggunaan dana desa bisa digunakan untuk hal lain yang dapat membantu kesejahteraan masyarakat,” papar Umi.

Besaran alokasi dana desa, dikatakan Umi tiap desa memperoleh dana desa yang berbeda-beda. Tergantung dari jumlah penduduk miskinnya. Semakin banyak jumlah penduduk miskin di suatu desa, maka dana yang diperoleh akan semakin besar.

Tags: DanadesaSwakelola
Next Post

Hari Jadi ke - 418 Kabupaten Tegal, 25 Penderita Katarak Operasi Gratis

Discussion about this post

Recommended.

Bansos Tahap Tiga Segera Didistribusikan ke 60.000 KPM

Bansos Tahap Tiga Segera Didistribusikan ke 60.000 KPM

September 18, 2020
Kabupaten Tegal Jadi Salah Satu Pemasok Energi Listrik Terbarukan

Kabupaten Tegal Jadi Salah Satu Pemasok Energi Listrik Terbarukan

Oktober 13, 2020

Trending.

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

November 15, 2025
3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Desember 3, 2025
Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

November 7, 2025
Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

September 8, 2025
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.