Kamis, Januari 29, 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Izin PIRT Akan Dipermudah, IKM Tak Perlu Sertakan IMB

admin by admin
Mei 14, 2019

Processed with VSCO

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Bupati Tegal, Umi Azizah memberikan kemudahan dalam mengurus proses perizinan Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT) bagi para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Tegal. Umi memangkas regulasi bahwa para pelaku IKM dalam mengurus izin PIRT tidak harus lagi melampirkan IMB.

“Harapannya dalam pemangkasan regulasi ini proses usaha di sektor pangan akan lebih cepat dan mudah,” kata Umi saat acara Rakor Pelayanan Rekomendasi Sertifikasi Laik Sehat dan PIRT serta Pelaksanaan Pengawasan Pangan Menjelang Lebaran, di Ruang Rapat Sekda, Selasa (14/5) pagi.

Umi mengatakan bahwa masih banyak pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan, yang produksinya masih di dalam rumah. Sehingga tidak diwajibkan untuk melampirkan IMB ke Dinas PMPTSP.

“Tetapi bagi mereka yang sudah mempunyai toko atau usahanya sudah besar, tidak dirumah lagi. Harus melampirkan IMB,” tandasnya.

BacaJuga

Musrenbang Dukuhwaru Wadah Aspirasi Warga Susun RKPD Kabupaten Tegal 2027

Musrenbang Adiwerna Tetapkan Tiga Prioritas Pembangunan Tahun 2027

Sementara itu Sekretaris Dinas PMPTSP Kabupaten Tegal, M. Budi Eko Setiawan mengatakan bahwa terdapat IKM yang tidak mewajibkan melampirkan IMB serta wajib melampirkan IMB. Karena terdapat pelaku usaha yang perseorangan ataupun non perseorangan. Bahkan selain melampirkan IMB, pelaku IKM yang sudah tergolong besar juga wajib melampirkan NPWP.

“Sudah sukses masa tidak bisa mengurus IMB bahkan NPWP, bayar IMB juga kan sekali seumur hidup,” tutur Eko.

Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan, Hendadi Setiadji menyampaikan bahwa uji laboratorium atau uji sampel makanan juga akan ditiadakan. Uji laboratorium akan dilakukan kecuali terdapat makanan yang mengandung bahan kimia.

“Karena semua pelaku IKM yang mengurus izin PIRT akan mengumpulkan sampel makanannya, kita lihat dari komposisi makanan tersebut. Jika mendapati atau terindikasi bahan kimia maka baru dilakukan uji laboratorium,” jelas Hendadi.

Tags: IKMIMBKabupatenTegalPIRT
Next Post

Rapat Paripurna Penyampaian Raperda RPJMD 2019 - 2024 Soroti Indeks Pembangunan Manusia

Discussion about this post

Recommended.

Momentum Hari Pahlawan Umi Ajak Masyarakat Berjuang Melawan Covid-19

Momentum Hari Pahlawan Umi Ajak Masyarakat Berjuang Melawan Covid-19

November 11, 2020

Plt Bupati Tegal Resmi Buka TMMD Sengkuyung Tahap II 2018

Juli 10, 2018

Trending.

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Januari 24, 2026
Dari Ruas Jalan Pagerbarang–Jatibarang, Bupati Tegal Lantik dan Kukuhkan Ratusan ASN

Dari Ruas Jalan Pagerbarang–Jatibarang, Bupati Tegal Lantik dan Kukuhkan Ratusan ASN

Januari 9, 2026
Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Januari 13, 2026
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Pemkab Tegal Alokasikan Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Ambles di Batunyana-Danasari

Pemkab Tegal Alokasikan Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Ambles di Batunyana-Danasari

Januari 23, 2026
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.