Minggu, Maret 8, 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Monitoring Perusahaan, Umi Ingatkan Pengusaha Tak Telat Beri THR

admin by admin
Mei 29, 2019
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Salah satu momen yang ditunggu para pekerja di jelang Lebaran ini adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). THR wajib diberikan pengusaha kepada karyawannya selambat-lambatnya H-7 Hari Raya Idul Fitri. Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah saat memonitor dua perusahaan di wilayah kerjanya hari Rabu (29/5) kemarin. Menurut Umi, ketentuan pemberian THR tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Jadi ketentuannya sudah ada. Jika masa kerjanya 12 bulan berturut-turut, maka berhak mendapat THR satu kali gaji, kalau di bawah 12 bulan, atau kurang dari 12 bulan tapi berturut-turut, maka dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerjanya”, kata Umi.

Umi mengingatkan, jika ada perusahaan yang tidak mengikuti pembayaran THR sesuai ketentuan, maka karyawannya bisa langsung mengadu ke Pemkab Tegal melalui jalur yang disediakan, termasuk langsung ke Kementerian Tenaga Kerja. “Eranya sekarang sudah online, sudah mudah. Ada kanal Lapor Bupati Tegal baik melalui SMS ke nomor 085600080709 maupun aplikasi Android”, katanya.

Apabila perusahaan terlambat menunaikan kewajiban tersebut, lanjut Umi, maka perusahaan akan dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

BacaJuga

MBG Kabupaten Tegal Capai 70 Persen, Satgas Siap Perkuat Pengawasan

KORPRI Kabupaten Tegal Berbagi 500 Paket Takjil untuk Masyarakat

Didampingi Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Toto Subandrio, Bupati Tegal kunjungi PT. Maguna Tarunata (Pilkita) di Slawi dan pabrik garment TLS di Balamoa. Dari keduanya, pemberian THR sudah dilaksanakan tepat waktu. Keterangan tersebut disampaikan Kepala Bagian Keuangan Pilkita Ricky Mardianto. Pilkita sudah memberikan tunjangan hari raya sejak tanggal 22 Mei 2019. “Bukan hanya tunjangan hari raya, gaji bulan Mei pun sudah kami berikan sepenuhnya karena hari ini terakhir masuk kerja”, katanya.

Hal senada juga disampaikan Bagian HRD PT. Tri Lestari Sandang Industri Reina yang mengatakan jika THR karyawannya sudah diberkan pada H-9 kemarin. Tunjangan tersebut diberikan lebih cepat, karena menurut Riena, staf kantornya sudah ada yang mulai mudik pulang ke kampung halaman.

Next Post

Bupati Tegal Pantau Posko Arus Mudik Lebaran 2019  

Discussion about this post

Recommended.

ASN Tak Produktif Harus Siap Masuk Daftar Golden Handshake

ASN Tak Produktif Harus Siap Masuk Daftar Golden Handshake

Januari 28, 2020
Bupati Ischak Kukuhkan Pengurus Yaumi Kabupaten Tegal

Bupati Ischak Kukuhkan Pengurus Yaumi Kabupaten Tegal

Desember 28, 2025

Trending.

Bupati Tegal Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Pelayanan Publik di Tengah Bencana

Bupati Tegal Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Pelayanan Publik di Tengah Bencana

Februari 7, 2026
Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Januari 24, 2026
Wapres Gibran Tinjau Langsung Lokasi Tanah Bergerak di Padasari, Pastikan Penanganan dan Relokasi Warga

Wapres Gibran Tinjau Langsung Lokasi Tanah Bergerak di Padasari, Pastikan Penanganan dan Relokasi Warga

Februari 6, 2026
Bupati Tegal Naikkan Insentif Guru Ngaji di Tahun 2026

Bupati Tegal Naikkan Insentif Guru Ngaji di Tahun 2026

Maret 5, 2026
Sekda Amir Tinjau Lokasi Huntara Korban Tanah Bergerak Padasari, Tunggu Rekomendasi Geologi

Sekda Amir Tinjau Lokasi Huntara Korban Tanah Bergerak Padasari, Tunggu Rekomendasi Geologi

Februari 11, 2026
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.