Selasa, Maret 10, 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Harus Dengan Kolaborasi Seluruh Stakeholder

admin by admin
November 21, 2019
Share on FacebookShare on Twitter

SLAWI – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) berkolaborasi mencari jalan keluar untuk menyelesaikan kawasan Permukiman kumuh dengan menggelar Forum Grup Discussion (FGD) bersama perangkat daerah, camat dan masyarakat. Asisten Kota (Askot) KotaKu Mandiri Kabupaten Tegal, Hendro Priyo Susanto, menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membangun kolaborasi dalam upaya penanganan Permukiman kumuh di Aula DPU Kabupaten Tegal, Kamis (21/11).

“Kolaborasi menjadi kunci utama yang harus terbangun untuk penanganan Permukiman kumuh” ungkapnya dalam FGD tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwasanya Bupati Tegal telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. 050/294/2019 tentang Penetapan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh
Di Kabupaten Tegal Tahun 2019. Dalam SK tersebut menetapkan bahwasanya ada 375,60 hektar kawasan kumuh. “Total ada 22 desa dan 14 desa diantaranya merupakan dampingan program kota tanpa kumuh (KotaKu)” jelasnya. Keempat belas desa tersebut berlokasi di kecamatan Adiwerna, Slawi, Dukuhturi, Talang dan Lebaksiu.

Sementara itu, Asisten Kota Bidang (Askot) Kelembagaan Kolaborasi Kota Pekalongan, Dwi Supriyadi, yang juga sebagai narasumber menjelaskan bahwasannya dalam kolaborasi penanganan permukiman kumuh harus punya konsep satu data, satu perencanaan dan satu peta. Pria yang sehari-harinya dipanggil dengan nama Ambon ini menjelaskan satu data yang dimaksud adalah data yang sama dan disepakati, satu perencanaan yaitu kebijakan dan skenario penanganan kumuh yang saling melengkapi dan satu peta adalah sinkronisasi rencana investasi dan kegiatan. Untuk itu, Dwi Supriyadi meminta kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal untuk menginventarisasi penanganan permukiman kumuh sesuai dengan indikator kinerja masing-masing perangkat daerah.

BacaJuga

Pemkab Tegal Gelar “Tegal Luwih Apik” Innovation Award 2025

Pemkab Tegal Perkuat Strategi 4K Jaga Stabilitas Harga Jelang Idulfitri

Menurut Supriyadi bahwasanya ada beberapa indikator dalam menentukan kawasan kumuh seperti bangunan tidak teratur, jalan lingkungan tak layak, soal drainase, pengelolaan air limbah, persampahan, air bersih dan fasilitas pemadam kebakaran. Dari beberapa indikator tersebut maka penanganan kekumuhan harus sesuai dengan permasalahan yang ada di lapangan. Ia mencontohkan misalnya di suatu RT/RW mengalami permasalahan dalam pengelolaan limbah atau sampah. Namun pemerintah banyak mengucurkan dana di kawasan tersebut untuk perbaikan jalan. “Maka masalah penanganan permukiman kumuh tidak akan terselesaikan” ungkapnya.

Next Post

Bupati Tegal Umi Azizah Terima Anugerah Santri of The Year 2019

Discussion about this post

Recommended.

Pemkab Tegal Siapkan Bantuan 4.180 Ton Beras Program Jaring Pengaman Sosial untuk Tiga Bulan Kedepan

Pemkab Tegal Siapkan Bantuan 4.180 Ton Beras Program Jaring Pengaman Sosial untuk Tiga Bulan Kedepan

Juli 24, 2020

Pesan Bupati Tegal di Peringatan Malam Tahun Baru Islam

September 15, 2019

Trending.

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Januari 24, 2026
Bupati Tegal Naikkan Insentif Guru Ngaji di Tahun 2026

Bupati Tegal Naikkan Insentif Guru Ngaji di Tahun 2026

Maret 5, 2026
Sekda Amir Tinjau Lokasi Huntara Korban Tanah Bergerak Padasari, Tunggu Rekomendasi Geologi

Sekda Amir Tinjau Lokasi Huntara Korban Tanah Bergerak Padasari, Tunggu Rekomendasi Geologi

Februari 11, 2026
Wapres Gibran Tinjau Langsung Lokasi Tanah Bergerak di Padasari, Pastikan Penanganan dan Relokasi Warga

Wapres Gibran Tinjau Langsung Lokasi Tanah Bergerak di Padasari, Pastikan Penanganan dan Relokasi Warga

Februari 6, 2026
Ketua MPR RI Tinjau Jembatan Ekoproyo dan Lokasi Tanah Bergerak di Kabupaten Tegal

Ketua MPR RI Tinjau Jembatan Ekoproyo dan Lokasi Tanah Bergerak di Kabupaten Tegal

Februari 16, 2026
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.