Sabtu, Juli 26, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Penemuan B3 di Batumirah, DLH Tunggu Langkah Polisi

Admin Humas by Admin Humas
Januari 21, 2020
Penemuan B3 di Batumirah, DLH Tunggu Langkah Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Limbah bahan, beracun dan berbahaya (B3) yang ditemukan di Desa Batumirah, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal masih menunggu proses penyidikan dari kepolisian setempat. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Penaatan Hukum Lingkungan, Khairuddin saat ditemui pada Selasa (21/01) di Kantor Dinas Lingkungan Hidup.

“Limbah B3 yang dibuang sembarangan di Desa Batumirah ini dapat dikategorikan kedalam tindak pidana yakni melanggar Pasal 104 UU PPLH. Maka dari itu, pihak yang terlebih dahulu menangani kasus ini adalah kepolisian Bumijawa,”ujarnya.

Beliau menambahkan, pihaknya hanya berwenang melakukan pengawasan terkait izin perusahaan terutama yang ada disekitar lokasi penemuan limbah. “Apabila nanti bukti-buktinya sudah jelas baru akan kami tindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku,”tambah Khairuddin.

Diduga, karung berisi limbah B3 ini dibuang pada malam hari oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga tak satupun warga yang melihat maupun mengetahui aksi pencemaran lingkungan tersebut.

BacaJuga

Bupati Ischak Luncurkan Aplikasi Lapor Bupati versi 4.0

Realisasi Fisik APBD Kabupaten Tegal Triwulan Dua 52,11 Persen

“Sanksi yang akan diberikan kepada pelaku pembuangan limbah B3 secara sembarangan yaitu dikenai denda sebesar Rp3 Miliar serta izin usahanya dapat kami cabut,”tegasnya.

Next Post
Lantik Dirut Perumda Tirta Ayu, Umi Tak Ingin Ada Aduan Masalah Klasik

Lantik Dirut Perumda Tirta Ayu, Umi Tak Ingin Ada Aduan Masalah Klasik

Discussion about this post

Recommended.

Antisipasi Virus Corona, Penyemprotan Disinfektan Mulai Dilakukan di Beberapa Titik Pelayanan Publik

Antisipasi Virus Corona, Penyemprotan Disinfektan Mulai Dilakukan di Beberapa Titik Pelayanan Publik

Maret 31, 2020
Kendalikan Sampah Organik, Larva Go Urai Lima Kuintal Sampah Perhari

Kendalikan Sampah Organik, Larva Go Urai Lima Kuintal Sampah Perhari

Februari 18, 2023

Trending.

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Juni 18, 2025
Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Januari 17, 2024
Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Juli 22, 2020
Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Oktober 19, 2023
Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Juli 19, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.