Jumat, September 19, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Penemuan B3 di Batumirah, DLH Tunggu Langkah Polisi

Admin Humas by Admin Humas
Januari 21, 2020
Penemuan B3 di Batumirah, DLH Tunggu Langkah Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Limbah bahan, beracun dan berbahaya (B3) yang ditemukan di Desa Batumirah, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal masih menunggu proses penyidikan dari kepolisian setempat. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Penaatan Hukum Lingkungan, Khairuddin saat ditemui pada Selasa (21/01) di Kantor Dinas Lingkungan Hidup.

“Limbah B3 yang dibuang sembarangan di Desa Batumirah ini dapat dikategorikan kedalam tindak pidana yakni melanggar Pasal 104 UU PPLH. Maka dari itu, pihak yang terlebih dahulu menangani kasus ini adalah kepolisian Bumijawa,”ujarnya.

Beliau menambahkan, pihaknya hanya berwenang melakukan pengawasan terkait izin perusahaan terutama yang ada disekitar lokasi penemuan limbah. “Apabila nanti bukti-buktinya sudah jelas baru akan kami tindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku,”tambah Khairuddin.

Diduga, karung berisi limbah B3 ini dibuang pada malam hari oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga tak satupun warga yang melihat maupun mengetahui aksi pencemaran lingkungan tersebut.

BacaJuga

Jembatan Lama Kali Erang Ambruk, Lima Pekerja Terluka

Pemkab Tegal Siapkan Premi Rp300 Juta untuk Asuransi Usaha Tani Padi

“Sanksi yang akan diberikan kepada pelaku pembuangan limbah B3 secara sembarangan yaitu dikenai denda sebesar Rp3 Miliar serta izin usahanya dapat kami cabut,”tegasnya.

Next Post
Lantik Dirut Perumda Tirta Ayu, Umi Tak Ingin Ada Aduan Masalah Klasik

Lantik Dirut Perumda Tirta Ayu, Umi Tak Ingin Ada Aduan Masalah Klasik

Discussion about this post

Recommended.

Peresmian Bersama 14 Mal Pelayanan Publik

Peresmian Bersama 14 Mal Pelayanan Publik

Agustus 5, 2023
Perkokoh Persatuan, Wantimpres Safari Silaturahmi Kebhinekaan

Perkokoh Persatuan, Wantimpres Safari Silaturahmi Kebhinekaan

Juni 25, 2020

Trending.

Bupati Tegal Pimpin Apel Sinergitas Tiga Pilar, Tegaskan Komitmen Jaga Kondusifitas Daerah

Bupati Tegal Pimpin Apel Sinergitas Tiga Pilar, Tegaskan Komitmen Jaga Kondusifitas Daerah

September 2, 2025
Kuota Program Kuliah Gratis di Empat Perguruan Tinggi Hampir Terpenuhi

Kuota Program Kuliah Gratis di Empat Perguruan Tinggi Hampir Terpenuhi

Agustus 27, 2025
Pemkab Tegal dan DPRD Siap Tindaklanjuti Aspirasi GMTB

Pemkab Tegal dan DPRD Siap Tindaklanjuti Aspirasi GMTB

September 4, 2025
Pancasila Bintang Pemandu Kehidupan Bangsa Indonesia

Pancasila Bintang Pemandu Kehidupan Bangsa Indonesia

Juni 1, 2024
Baksos TNI AU Peduli, Bagikan 1000 Paket Sembako

Baksos TNI AU Peduli, Bagikan 1000 Paket Sembako

November 8, 2020
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.