Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Penemuan B3 di Batumirah, DLH Tunggu Langkah Polisi

Admin Humas by Admin Humas
Januari 21, 2020
Penemuan B3 di Batumirah, DLH Tunggu Langkah Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Limbah bahan, beracun dan berbahaya (B3) yang ditemukan di Desa Batumirah, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal masih menunggu proses penyidikan dari kepolisian setempat. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Penaatan Hukum Lingkungan, Khairuddin saat ditemui pada Selasa (21/01) di Kantor Dinas Lingkungan Hidup.

“Limbah B3 yang dibuang sembarangan di Desa Batumirah ini dapat dikategorikan kedalam tindak pidana yakni melanggar Pasal 104 UU PPLH. Maka dari itu, pihak yang terlebih dahulu menangani kasus ini adalah kepolisian Bumijawa,”ujarnya.

Beliau menambahkan, pihaknya hanya berwenang melakukan pengawasan terkait izin perusahaan terutama yang ada disekitar lokasi penemuan limbah. “Apabila nanti bukti-buktinya sudah jelas baru akan kami tindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku,”tambah Khairuddin.

Diduga, karung berisi limbah B3 ini dibuang pada malam hari oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga tak satupun warga yang melihat maupun mengetahui aksi pencemaran lingkungan tersebut.

BacaJuga

Menko Zulhas Janji Perbaiki Saluran Irigasi Bendung Cipero

Gubernur Luthfi Ajak Perantau Bangun Kampung Halaman

“Sanksi yang akan diberikan kepada pelaku pembuangan limbah B3 secara sembarangan yaitu dikenai denda sebesar Rp3 Miliar serta izin usahanya dapat kami cabut,”tegasnya.

Next Post
Lantik Dirut Perumda Tirta Ayu, Umi Tak Ingin Ada Aduan Masalah Klasik

Lantik Dirut Perumda Tirta Ayu, Umi Tak Ingin Ada Aduan Masalah Klasik

Discussion about this post

Recommended.

Maret 21, 2022

Jamasan Susuhunan Mangkurat Agung 1 Tegal Arum Tahun 2021

September 1, 2021

Trending.

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Desember 8, 2025
Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

November 15, 2025
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Kado di Hari Guru, Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu di 2026

Kado di Hari Guru, Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu di 2026

November 27, 2025
Kota Semarang Raih Juara Umum MTQH Jateng 2025

Kota Semarang Raih Juara Umum MTQH Jateng 2025

November 15, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.