Selasa, Juli 29, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bupati Tegal Terima Kembali Aset yang Telah Habis Kontrak

Admin Humas by Admin Humas
Februari 13, 2020
slide 1 of 2
Bupati Tegal Terima Kembali Aset yang Telah Habis Kontrak
Bupati Tegal Terima Kembali Aset yang Telah Habis Kontrak
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Beroperasinya Pasar Banjaran selama 25 tahun oleh PT Karsa Bayu Bangun sejak dimulainya tahap pembangunan pada tahun 1994, kini tiba giliranya secara resmi PT Karsa Bayu Bangun Perkasa menyerahkan pengelolaanya kepada Pemerintah Kabupaten Tegal. Hal itu disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah saat memberikan sambutanya pada acara Penyerahan Aset Bangunan Pasar Banjaran, Rabu (12/2) siang kemarin, yang bertempat di ruang rapat BAPPEDA dan LITBANG Pemkab Tegal.

“Sudah banyak manfaat yang diperoleh masyarakat pedagang, disamping keberadaan pasar tradisional yang semi modern karena keberadaan Swalayan Banjaran Permai ini menjadi icon kebanggaan masyarakat Kabupaten Tegal selama puluhan tahun, jauh sebelum berdirinya mal – mal di Kota Slawi atau bahkan di Kota Tegal,” ujar Umi.

Dirinya juga berharap, kerjasama yang sudah terbangun baik selama ini bisa diambil manfaat dan sisi positifnya, dikarenakan Kabupaten Tegal ramah terhadap investasi.
Sementara itu, Pemkab Tegal akan terus berupaya menata lingkungan sekitar pasar yang selama ini menjadi tanggung jawab Pemkab Tegal. Hal ini bertujuan untuk menjadikan icon kebanggan Pasar BP bisa dikembalikan seperti dulu.
“Jadi tidak hanya memperbaiki sarana penunjangnya saja, tapi juga soal kesemrawutan disana juga harus bisa kita tata,” ujarnya.

Komitmen Umi dengan menggandeng Dinas terkait bertujuan menghilangkan kesan ketidaknyamanan orang yang berbelanja di Pasar Banjaran. Bukan tanpa alasan,hal ini dikarena sudah banyak sekali keluhan yang masuk lewat medsos, aplikasi Lapor Bupati, sampai ada yang juga langsung menyampaikan ke nomer WhatsApp pribadinya, masyarakat banyak mengeluh tentang kemacetan lalu lintas, keberadaan pedagang kaki lima yang tidak menepati kios yang sudah disediakan, pedagang yang berdagang sampai bahu jalan dan tempat parkir yang minim, hingga kurangnya penghijauan.

BacaJuga

GP Ansor dan Banser Gowes Bareng Bupati Tegal

Tak Ada Beras Oplosan, Bupati Ischak Pastikan Penyaluran Bantuan Beras Tepat Sasaran

Dirinya juga berpesan kepada warga pedagang, agar dalam alih kelola ini mereka para pedagang bisa memenuhi aturan atau regulasi yang ada, dimana negara melalui Kementrian Dalam Negeri telah mengatur soal pemanfaatan barang milik daerah, termasuk pasar yang berada di bawah kewenangan, kewenangan Pemkab sama.

“Pemerintah daerah tidak bisa memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada warga pedagang, termasuk jangka sewa yang melebihi lima tahun, karena memang aturan dari Pusat seperti itu,” tandas Umi.

Diakhir sambutanya Umi meminta kepada dinas terkait agar bisa menfasilitasi, dan tidak bosan untuk menyampaikan kepada warga pedagang di Pasar Banjaran. Dirinya juga menghimbau kepada warga pedagang agar waspada terhadap keamanan pasar, termasuk potensi ganguan dari pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab. (HR)

Tags: UmiAzizah
Next Post
Bupati Tegal : Dana Desa Jangan Sampai Mengendap

Bupati Tegal : Dana Desa Jangan Sampai Mengendap

Discussion about this post

Recommended.

Solidaritas Parpol, Gerindra Sumbang APD dan Tempat Cuci Tangan

Solidaritas Parpol, Gerindra Sumbang APD dan Tempat Cuci Tangan

April 21, 2020
Mendulang Rupiah di Lahan Sempit dengan Hidroponik

Mendulang Rupiah di Lahan Sempit dengan Hidroponik

September 16, 2020

Trending.

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Juni 18, 2025
Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Januari 17, 2024
Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Juli 22, 2020
Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Juli 19, 2025
Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Oktober 19, 2023
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.