Jumat, Desember 5, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bupati dan Sekda Geram Soal Pemotongan Pohon Trembesi di GOR Trisanja

Admin Humas by Admin Humas
Februari 27, 2020
Bupati dan Sekda Geram Soal Pemotongan Pohon Trembesi di GOR Trisanja
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Mendapati laporan soal pemotongan Pohon Trembesi di halaman GOR Trisanja Slawi, Bupati Tegal Umi Azizah pun segera meluncur ke lokasi Rabu (27/2) sore kemarin. Seketika Umi geram saat melihat sebelas batang Pohon Trembesi yang dipotong habis hingga menyisakan batang utamanya yang setinggi tiga hingga empat meteran, bahkan satu pohon saat itu sudah rata dengan tanah.

Umi mengaku geram dan tidak bisa menerima keterangan yang disampaikan Kepala UPTD GOR Trisanja Nur Dwi Rohadi soal pemangkasan tersebut untuk alasan keamanan. Di hadapan bupati, Rohadi menyampaikan jika pemangkasan tersebut dimaksudkan untuk mencegah pohon tumbang karena keropos, disamping rencananya yang akan membuat taman edukasi. Mendengar jawaban tersebut Umi pun mengecek sejumlah batang pohon yang sebagian masih berserakan di lokasi dan menyimpulkan jika ini bukanlah pemangkasan, melainkan penggundulan pohon.

“Tidak mungkin pemangkasan seperti ini. Ini lebih mirip penggundulan pohon sehingga menghilangkan fungsi utamanya sebagai peneduh”, katanya dihadapan Rohadi.

Umi menjelaskan jika Pohon Trembesi di GOR Trisanja yang ditanam sejak puluhan tahun lalu berfungsi sebagai peneduh sekaligus pendukung fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Apalagi kawasan GOR ini adalah titik utama kita untuk meraih point tinggi saat penilaian Adipura, lha kok berani-beraninya ada yang memangkas seperti ini tanpa izin”, ujarnya kesal.

BacaJuga

Pemkab Tegal Raih Penghargaan Link and Match Kementerian Perindustrian

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Tak berselang lama, usai Umi meninggalkan tempat, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono pun datang dan kaget dengan pemotongan Pohon Trembesi ini. “Seizin saya, yang ditebang itu di dalam stadion untuk keperluan penilaian kelayakan tempat pertandingan sepak bola Liga 2, malah ini yang di depan dan di samping kolam renang ikut-ikutan dipotong, ditebang. Ini sudah keterlaluan”, katanya dengan nada tinggi.

Joko pun menanyakan soal aturan pengelolaan aset yang kemudian diakui Rohadi jika dirinya kurang begitu memahami. “Memotong pohon seperti ini ada aturannya, apalagi batang yang dipotong ada nilai ekonominya. Ada bagian aset yang bisa menghitung, bukan terus kayu hasil potongan ini yang digunakan sebagai bayarannya”, tegas Joko.

Atas insiden ini, Joko pun minta agar sisa kayu batang pohon yang ditebang tidak diambil, tapi dikumpulkan di satu tempat untuk diperiksa lebih lanjut. “Saya minta potongan kayu ini dirapikan, ditumpuk di tepi dan saudara buat laporannya ke saya”, katanya seraya meninggalkan tempat.

Sebelumnya, Rohadi mengaku jika untuk memangkas pohon Trembesi ini diperlukan biaya Rp6 juta dan kemudian ada pihak yang sanggup tanpa harus dibayar. Perjanjiannya, kata Rohadi, hasil pemangkasan inilah sebagai pengganti bayarannya. Rencananya, ranting dan batang pohon tersebut akan digunakan sebagai kayu bakar. Tercatat keseluruhan sudah ada delapan belas pohon yang dipotong tanpa melalui prosedur perizinan yang benar.(Fh)

Tags: gortrisanjaPersekatSidakUmiAzizah
Next Post
Dilantik, Pengurus Yayasan Masjid Agung Ditantang Terapkan Manajemen ISO 9001

Dilantik, Pengurus Yayasan Masjid Agung Ditantang Terapkan Manajemen ISO 9001

Discussion about this post

Recommended.

52.631 Keluarga di Kabupaten Tegal Terima Bantuan Sembako Tunai Lewat PT Pos Indonesia

52.631 Keluarga di Kabupaten Tegal Terima Bantuan Sembako Tunai Lewat PT Pos Indonesia

Februari 26, 2022

Alami Masa Paceklik, Bupati Tegal Salurkan 59 Ton Beras Cadangan Pemerintah ke Nelayan

Februari 9, 2018

Trending.

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

November 15, 2025
Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

November 7, 2025
3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Desember 3, 2025
Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

September 8, 2025
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.