Jumat, Desember 5, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bupati Tegal Himbau Jaga Jarak Sosial untuk Cegah Penularan Infeksi Covid-19

Admin Humas by Admin Humas
Maret 17, 2020
Bupati Tegal Himbau Jaga Jarak Sosial untuk Cegah Penularan Infeksi Covid-19
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Kurangi risiko penularan infeksi Corona Virus Disease atau Covid-19, Bupati Tegal Umi Azizah menghimbau warganya untuk menjaga jarak sosial. Himbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tegal Nomor 360/1425/Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19.

Ditemui di ruang kerjanya Selasa (17/3) siang tadi, Umi mengungkapkan, social distancing atau pembatasan interaksi sosial dilakukan untuk mencegah warga menghadiri perkumpulan dan menghindari pertemuan yang melibatkan banyak orang. “Menjaga jarak antar-manusia dengan menghindari keramaian ini merupakan salah satu praktek ilmu kesehatan masyarakat. Tujuannya adalah mencegah orang sakit melakukan kontak dalam jarak dekat, minimal dua meter dengan orang lain untuk mengurangi peluang penularan virus”, katanya.

Penerapan perilaku hidup bersih dan sehat di masa pandemi Covid-19 ini, terang Umi, tidak hanya mencuci tangan dengan sabun ataupun hand sanitizer, tapi rekayasa sosial pun juga harus dilakukan. Diantaranya, kata Umi, mengganti saapan dengan salam lain yang tidak melibatkan sentuhan fisik. “Jadi sapaan seperti menjabat tangan orang lain, cium tangan, berpelukan dan cipika-cipiki, sementara ini kita ganti dengan salam lain yang tidak saling bersentuhan”, ujarnya.

Sementara soal kebijakannya meliburkan sekolah mulai hari Selasa (17/3) ini sampai lima belas hari kedepan juga merupakan bagian dari rekayasa sosial. Dengan belajar dan mengerjakan tugas mandiri di rumah, peluang anak tertular antar teman di sekolah rendah. Namun demikian, Umi berharap, keputusan yang merupakan turunan dari kebijakan pemerintah pusat dan provinsi ini tidak disalahgunakan. “Pengawasan ada di orang tua dan guru yang lewat dinas pendidikan saya minta dilakukan visitasi ke rumah-rumah siswa. Memastikan anaknya belajar dan tidak bepergian ke luar kota atau pun berwisata”, katanya

BacaJuga

Pemkab Tegal Raih Penghargaan Link and Match Kementerian Perindustrian

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Namun demikian, lanjut Umi, ada saja yang melanggar. Bahkan di hari pertama libur sekolah ini pihaknya sudah menemukan ada anak yang justru pergi ke Jakarta menemui orang tuanya yang bekerja di warteg. “Temuan akan ini menjadi catatan dan bahan evaluasi kami untuk menentukan intrumen pengendalian yang paling tepat”, katanya.

Ditanya soal kemungkinan siswa berwisata, Umi menjelaskan, melalui surat edaran ini Pemkab Tegal sudah melarang kegiatan study tour dan menutup seluruh obyek wisata yang dikelola pihaknya seperti obyek wisata Guci, Waduk Cacaban dan Pantai Purwahamba Indah. Selengkapnya mengenai isi Surat Edaran Bupati Tegal dimaksud, dapat diunduh di laman s.id/EdaranBupatiTegalCovid-19.

Tags: #coronavirusCovid-19
Next Post
Masjid Pemkab Tegal Masih Laksanakan Sholat Jumat

Masjid Pemkab Tegal Masih Laksanakan Sholat Jumat

Discussion about this post

Recommended.

Pembinaan Jasa Konstruksi Harus Sesuai UU

April 30, 2018

64.580 Kartu Tani di Kabupaten Tegal Sudah Dibagikan

April 4, 2018

Trending.

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

November 15, 2025
3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Desember 3, 2025
Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

November 7, 2025
Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

September 8, 2025
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.