Kamis, Januari 29, 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bertambah Dua, Pasien Covid-19 di Kabupaten Tegal Menjadi Lima

admin by admin
Juni 3, 2020
Bertambah Dua, Pasien Covid-19 di Kabupaten Tegal Menjadi Lima
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 asal Kabupaten Tegal yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit bertambah dua orang, sehingga jumlahnya kini menjadi lima orang. Kedua pasien Covid-19 yang masih memiliki hubungan keluarga tersebut dirawat di ruang isolasi RSUD Kardinah Kota Tegal. Informasi ini disampaikan juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Tegal dr. Joko Wantoro saat menggelar siaran persnya hari Rabu (3/6) siang tadi.

Joko mengungkapkan, pasien tersebut adalah seorang ibu, berinisial ST (57) dan anaknya, seorang perempuan berinisial EP (39) yang kini menetap di Desa Pesarean Kecamatan Adiwerna. Sebelumnya, EP memang sempat tinggal di Desa Pagiyanten Kecamatan Adiwerna sebelum pindah ke tempat yang baru.

Penularan Covid-19 pada keduanya diduga berasal dari anak pasien ST sendiri yang tidak lain adalah adik EP. Joko menjelaskan, selama ini ST lebih banyak tinggal di rumah adik EP di Kota Semarang. Adik EP tersebut juga ditetapkan sebagai pasien Covid-19 dan dirawat di RSUD Kardinah dengan gejala klinis sesak nafas. Namun karena riwayat tinggal dan menetapnya bukan di Kabupaten Tegal, pencatatan kasus Covid-19 dari adik EP tersebut dilakukan oleh Pemkot Semarang.

“Tambahan dua orang pasien Covid-19 asal Kabupaten Tegal hari ini adalah seorang ibu dan satu orang anaknya yang tinggal serumah di Desa Pesarean Kecamatan Adiwerna, ” kata Joko.

BacaJuga

Musrenbang Dukuhwaru Wadah Aspirasi Warga Susun RKPD Kabupaten Tegal 2027

Musrenbang Adiwerna Tetapkan Tiga Prioritas Pembangunan Tahun 2027

Joko menambahkan, pasien ST pertama kali masuk ke rumah sakit tanggal 30 Mei 2020 sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) dengan keluhan demam dan batuk. Sedangkan anaknya, EP, tidak memiliki gejala klinis Covid-19. Hanya karena adiknya kemudian ditetapkan sebagai pasien Covid-19, maka EP pun menjalani rapid test dengan hasil reaktif yang dilanjutkan pemeriksaan swab dengan hasil positif.

“Menindaklanjuti kasus ini, kami pun segera berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Desa Pesarean dan Desa Pagiyanten. Hasil penelusuran tim kesehatan kami menemukan ada sepuluh kontak erat pasien di Desa Pagiyanten yang akan dilakukan rapid test dan isolasi mandiri,” katanya.

Joko menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah mempersiapkan pelaksanaan program nasional rapid test massal dengan target 5.000 rapid test per satu juta penduduk atau sekitar 7.000 rapid test untuk wilayah Kabupaten Tegal. “Pelaksanaan rapid test ini akan dilakukan secara acak pada sejumlah objek tempat berkerumunnya warga seperti di pasar, mal, supermarket, dan terminal dimana risiko penularannya tinggi, terutama yang belum menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Joko pun merespon pertanyaan warga tentang lamanya hasil pemeriksaan swab. Ia menjelaskan, waktu yang dibutuhkan untuk menguji atau memeriksa satu sampel swab maksimal dua jam. Namun, karena keterbatasan fasilitas laboratorium kesehatan di luar kota yang tidak sebanding dengan jumlah sampel swabnya, maka waktu tunggu sampai dengan keluarnya hasil berkisar antara tiga hari hingga satu minggu.

Next Post
Satu Pasien Covid-19 di Kabupaten Tegal Meninggal Dunia

Satu Pasien Covid-19 di Kabupaten Tegal Meninggal Dunia

Discussion about this post

Recommended.

Hindari Kerumunan Bupati Tegal Tinjau Titik Keramaian di Malam Tahun Baru 2021

Hindari Kerumunan Bupati Tegal Tinjau Titik Keramaian di Malam Tahun Baru 2021

Januari 1, 2021
Pinjam Ruang di Setda Lebih Mudah dengan Si Jampang

Pinjam Ruang di Setda Lebih Mudah dengan Si Jampang

Juli 19, 2025

Trending.

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Januari 24, 2026
Dari Ruas Jalan Pagerbarang–Jatibarang, Bupati Tegal Lantik dan Kukuhkan Ratusan ASN

Dari Ruas Jalan Pagerbarang–Jatibarang, Bupati Tegal Lantik dan Kukuhkan Ratusan ASN

Januari 9, 2026
Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Januari 13, 2026
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Pemkab Tegal Alokasikan Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Ambles di Batunyana-Danasari

Pemkab Tegal Alokasikan Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Ambles di Batunyana-Danasari

Januari 23, 2026
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.