Jumat, Desember 5, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Layanan Rumah Paten Tolak Pemohon Tak Pakai Masker

Admin Humas by Admin Humas
Maret 21, 2021
Layanan Rumah Paten Tolak Pemohon Tak Pakai Masker
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Sejak tanggal 1 September 2015, perekaman KTP elektronik bagi warga masyarakat yang belum pernah melakukan perekaman KTP elektronik ataupun akan melakukan perubahan data kependudukan bisa dilayani di Rumah Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten). Desentralisasi pelayanan tersebut diterapkan untuk mempermudah proses pencatatan administrasi kependudukan agar tidak terkonsentrasi di satu tempat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tegal, disamping memudahkan warga karena lebih dekat dengan rumah tinggalnya.

Meski dihadapkan pada situasi pandemi wabah virus corona, Rumah Paten di 18 kantor kecamatan di Kabupaten Tegal tetap buka dan melayani. Namun demikian, demi keselamatan bersama, layanan administrasi di Rumah Paten ini memberlakukan protokol kesehatan secara ketat, salah satunya mewajibkan penggunaan masker bagi warga pemohon. Tanpa mengenakan masker, petugas Rumah Paten tidak akan melayani keperluan pemohon.

Staf Layanan Administrasi Kependudukan Rumah Paten Kecamatan Slawi Septi Risdiana saat ditemui Selasa, (07/07/2020) di Rumah Paten Slawi menyampaikan, penerapan protokol kesehatan yang ada di rumah paten sudah dijalankan sejak virus corona mulai mewabah di Indonesia. Tak lupa, para petugas juga selalu mengingatkan kepada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan yang harus dilakukan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir serta, menerapkan physical distancing.

“Disini, kami sangat mengedepankan protokol kesehatan. Bahkan jika ada masyarakat yang tidak menggunakan masker kami beri secara gratis,” ungkap Septi.

Terkait pelayanan, ia menjelaskan, bahwa rumah paten hadir disetiap kecamatan. Hadirnya pelayanan ini selain mempermudah masyarakat dalam pembuatan ataupun perubahan KTP elektronik, juga untuk memudahkan masyarakat dalam akses sehinga tidak perlu jauh-jauh ke Disdukcapil Kabupaten Tegal. Selanjutnya, Septi menerangkan jika Rumah Paten membuka pelayanannya dari pukul 08.00 sampai 14.00. “Di masa pandemi ini, kita terapkan pembatasan jumlah pemohon layanan. Hal tersebut dilakukan supaya masyarakat tidak berkerumun dan berdesakan,” katanya.

BacaJuga

Pemkab Tegal Raih Penghargaan Link and Match Kementerian Perindustrian

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Kendati demikian, selain masyarakat bisa datang langsung ke Rumah Paten, Disdukcapil Kabupaten Tegal juga telah menyediakan layanan online yang bisa diakses melaui https://disdukcapil.tegalkab.go.id/. Bukan hanya terkait KTP, di sana masyarakat juga bisa mengajukan pelayanan administrasi kependudukan lainnya seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran maupun kematian, kartu indentitas anak (KIA), perpindahan keluar, kedatangan, sinkronisasi data dan lainnya.

Ditemui di tempat yang sama, Camat Slawi Eliyah Hidayah menyampaikan jika pihaknya sangat mendukung penerapan protokol kesehatan di sektor pelayanan publik. “Saya sangat mengapresiasi kebijakan pelayanan yang mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Kebijakan tersebut diambil demi kebaikan dan keselamatan bersama dari penularan Covid-19,” tutup Eliyah.

Tags: camat slawicetak ktp di kantor kecamatandisdukcapileliyah hidayahkecamatan slawirumah patenrumah pelayanan administrasi terpadu kecamatanrumahpatenrumahpatenslawiSlawi
Next Post
Dua Pasien Covid-19 di Kabupaten Tegal Sembuh, Dua Masih Dirawat

Dua Pasien Covid-19 di Kabupaten Tegal Sembuh, Dua Masih Dirawat

Discussion about this post

Recommended.

Wakil Bupati Tegal Serahkan Sertifikat Tanah Kepada 350 Warga

September 18, 2017

Peran Sentral Guru Dalam Pendidikan

Juli 21, 2018

Trending.

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

November 15, 2025
3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Desember 3, 2025
Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

November 7, 2025
Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

September 8, 2025
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.