Rabu, Juli 23, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemkab Tegal Hapus Sanksi Denda PBB dan Berikan Keringanan Pembayarannya

Humas Admin by Humas Admin
September 1, 2020
Pemkab Tegal Hapus Sanksi Denda PBB dan Berikan Keringanan Pembayarannya

Aplikasi e-PBB yang diunduh melalui Google Playstore bisa dimanfaatkan wajib pajak di Kabupaten Tegal untuk melihat jumlah tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BP2D) Kabupaten Tegal berikan keringanan berupa pengurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan penghapusan denda administrasi di tengah pandemi Covid-19. Dispensasi denda keterlambatan ini berlaku untuk pembayaran mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan akhir tahun 2020.

Kepala Bidang Pajak Daerah BP2D Kabupaten Tegal Yosa Abadi saat ditemui di ruang kerjanya Jumat (28/08/2020) siang mengatakan, akibat pandemi Covid-19, tidak sedikit masyarakat yang meminta keringanan ataupun menunda pembayaran pajaknya. Merespon hal tersebut, Pemkab Tegal pun mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor : 970/499 Tahun 2020 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2020.

Yosa mengungkapkan, keringanan pengurangan pajak diberikan kepada wajib pajak sebesar 10 persen untuk nilai ketetapan pajak sampai dengan Rp 500 ribu rupiah. Kemudian pengurangan sebesar 7,5 persen untuk ketetapan pajak diatas Rp 500 ribu sampai dengan Rp. 2 juta dan pengurangan sebesar lima persen untuk ketetapan pajak diatas Rp 2 juta.

Selain itu, pihaknya juga menghapus piutang denda administrasi akibat keterlambatan membayar pajak yang biasanya dibebankan sebesar dua persen setiap bulannya. Sesuai dengan Keputusan Bupati Tegal Nomor 970/498 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

BacaJuga

Bupati Ischak Luncurkan Aplikasi Lapor Bupati versi 4.0

Realisasi Fisik APBD Kabupaten Tegal Triwulan Dua 52,11 Persen

Kebijakan relaksasi perpajakan daerah melalui keringanan pembayaran pajak tersebut berlaku untuk seluruh wajib pajak di Kabupaten Tegal dan otomatis akan terpotong saat melakukan pembayaran. Wajib pajak bisa mengecek tagihan PBB-P2 dengan cara mengunduh aplikasi e-PBB Kabupaten Tegal melalui Google Playstore.

Yosa pun menambahkan, pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan secara tunai maupun nontunai. Pembayaran secara tunai bisa dilakukan di Kantor Bank Jateng, Kantor Pos, Bank Tegal Gotong Royong (TGR), Badan Kredit Kecamatan (BKK) agen payment point online bank (PPOB) dan transfer melalui ATM bersama. Sementara transaksi pembayaran non-tunai bisa dilakukan lewat platform OVO, Tokopedia, Gojek dan internet banking.

Tak hanya itu, individu wajib pajak maupun badan usaha masih bisa mengajukan keringanan pembayaran pajaknya secara mandiri melalui Kantor BP2D Kabupaten Tegal di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 30, Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi. “Khusus untuk pengajuan keringanan pembayaran PBB-P2 ini hanya bisa diakses oleh wajib pajak dengan kriteria tertentu seperti individu atau pemilik bahan usaha yang mengalami kebangkrutan, menurun drastis pendapatannya karena pemutusan hubungan kerja, dan sebagainya.

Meski demikian, Yosa mengakui, kebijakan relaksasi pembayaran pajak tersebut tidak serta merta menjamin seluruh wajib pajak segera melunasi tagihan PBB-P2 tepat waktu. “Kami melihat peningkatan pemasukan pendapatan dari pajak ini tidak signifikan dengan kebijakan keringanan pajak yang diberikan Pemkab Tegal. Hasil pemetaan kami di lapangan, salah satu penyebabnya, wajib pajak belum mendapatkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dari pemerintah desa setempat,” kata Yosa.

Dari hasil pantauannya, tingkat kepatuhan warga Kecamatan Kedungbanteng untuk membayar PBB-P2 adalah yang tertinggi se-Kabupaten Tegal, mencapai 75,85 persen. Sedangkan Kecamatan Warureja menjadi wilayah dengan tingkat kepatuhan pembayaran terendah untuk saat ini karena baru mencapai 23,86 persen. (Ft)

Tags: denda pajake-pbbkabupaten tegalkeringanan pajakpbbpembebasan dendapenghapusan dendaplaystoretagihan pajaktegalyosayosa afandi
Next Post
Kasus PDP Meninggal Dunia Terkonfirmasi Positif Covid-19

Kasus PDP Meninggal Dunia Terkonfirmasi Positif Covid-19

Discussion about this post

Recommended.

Pensertifikatan Tanah Bebas Pungli

September 11, 2019
Bupati Umi Ikut Jalan Sehat Hari Amal Bakti ke-77 Kementerian Agama RI

Bupati Umi Ikut Jalan Sehat Hari Amal Bakti ke-77 Kementerian Agama RI

Januari 17, 2023

Trending.

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Juni 18, 2025
Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Januari 17, 2024
Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Juli 22, 2020
Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Oktober 19, 2023
Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Juli 19, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.