Rabu, Juli 23, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Dikenai Sanksi Denda, Terendah Rp 10.000

Admin Humas by Admin Humas
September 10, 2020
Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Dikenai Sanksi Denda, Terendah Rp 10.000
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Cegah penularan Covid-19 akibat ketidakdisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tegal bakal kenai sanksi denda mereka yang melanggar. Besaran dendanya bervariasi, yaitu Rp 10.000 bagi pelanggar individu dan Rp 50.000 bagi penyelenggara acara ataupun pemilik badan usaha. Selain dikenai sanksi denda, pemilik usaha yang masih membandel akan dilakukan penghentian sementara kegiatan operasional usahanya hingga pencabutan izin jika dinilai sudah keterlaluan..

Informasi tersebut disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal saat menggelar siaran pers terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Tegal di Trasa Co-Working Space Slawi, Rabu (09/09/2020) pagi.

Umi mengatakan, pengenaan sanksi denda tersebut merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Adapun ketentuan pelaksanannya akan diatur lewat perubahan Peraturan Bupati Tegal (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 Kabupaten Tegal.

“Perubahan Perbup Nomor 35 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020. Harapannya dengan ini masyarakat menjadi semakin patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan saat ke luar rumah,” kata Umi.

BacaJuga

Bupati Ischak Luncurkan Aplikasi Lapor Bupati versi 4.0

Realisasi Fisik APBD Kabupaten Tegal Triwulan Dua 52,11 Persen

Umi juga menyampaikan, akan ada waktu sosialisasi sebelum Perbup yang mengatur tentang denda tersebut diterapkan efektif di masyarakat. “Saya berharap, sosialisasi ini bisa dilakukan secara masif, serentak dan bersama-sama dengan dibantu unsur TNI-Polri serta elemen masyarakat, sehingga masyarakat yang tinggal di pelosok desa pun tahu Perbup ini,” imbuh Umi.

Pihaknya menyadari, meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal lebih disebabkan ketidakdisiplinan warga memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan hingga mengkarantina diri usai pulang dari luar kota. Hal tersebut cukup beralasan mengingat dari 107 kasus konfirmasi, 85 persennya merupakan kasus impor, berawal dari mereka yang baru pulang dari Jakarta dan sekitarnya serta wilayah episentrum Covid-19 lainnya seperti Surabaya dan Semarang.

Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau kepada warganya agar lebih berhati-hati dan tetap waspada. “Patuhi protokol kesehatan untuk melindungi diri sendiri, utamanya orang lain dan terapkan pola hidup bersih dan sehat,” ujarnya.

Hadir pada siaran pers ini, Kapolres Tegal AKBP M. Iqbal Simatupang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Mulyadi dan Kasdim 0712/Tegal Akhmad Aziz.

Iqbal menuturkan, jajaran kepolisian siap mengawal dan melaksanakan Perbup Nomor 35 Tahun 2020 yang sejalan dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Dirinya berharap masyarakat tidak bosan dalam menerapkan protokol kesehatan supaya kasus terkonfirmasi di Kabupaten Tegal tidak terus meningkat.

“Kami dari unsur Polri dan dibantu rekan-rekan TNI siap memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tegal dengan sosialisasi secara intensif ataupun giat operasi yang kita lakukan di ruang publik seperti Alun-alun Hanggawana Slawi, pasar tradisional, kafe maupun Taman Rakyat Slawi. Saya memangdang, salah satu obat untuk menangani Covid-19 adalah disiplin menerapkan protokol kesehatan dan peduli kepada sesama untuk tetap menjaga kebersihan dan kesehatan,” tutur Iqbal.

Senada dengan itu, Aziz menuturkan dirinya siap mengawal dan melaksanakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan disiplin warga dan penegakan sanksi hukumnya oleh aparat terkait. “Pada dasarnya, giat operasi gabungan dari unsur Pemkab, TNI dan Polri sudah rutin kami lakukan. Tujuannya adalah mengajak masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Kondisi di lapangan kita lihat memang mulai jenuh. Semoga dengan adanya Inpres dan Perbup nanti bisa cepat menyadarkan masyarakat sehingga penularan Covid-19 bisa diminimalkan,” jelasnya.

Sementara Mulyadi mengungkapkan, Inpres tersebut merupakan dasar hukum pembuatan regulasi di tingkat daerah untuk menegakkan hukuman disiplin bagi pelanggar protokol kesehatan. Menurutnya, dengan dasar tersebut, aparat sudah bisa langsung menindak mereka yang melanggar saat digelar operasi di lapangan.

“Dari sisi payung hukum sudah jelas. Mudah-mudahan, adanya penekanan sanksi hukuman ini masyarakat semakin sadar tentang pentingnya protokol kesehatan. Sejatinya yang kita butuhkan adalah kesadaran dan kepatuhan diri masing-masing individu warga,” pungkas Mulyadi. (OI)

Baca juga : Sanksi Pidana Bayangi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

Tags: aturan penerapan dendadendajaga jarakkapolres tegalpakai maskerpelanggar protokol kesehatanpolres tegalsanksi dendasatgas covid19satgas kab tegaltegasUmi Azizah
Next Post
Gencarkan Bulan Dana PMI, Ardie: Masyarakat Jangan Merasa Terbebani

Gencarkan Bulan Dana PMI, Ardie: Masyarakat Jangan Merasa Terbebani

Discussion about this post

Recommended.

Uswatun Hasanah, Model Terbaik Membangun Sikap Mental ASN

Uswatun Hasanah, Model Terbaik Membangun Sikap Mental ASN

Februari 15, 2024

Keluhkan Bau, Umi Terjun Langsung Semprot Selokan Alun-alun

Juni 21, 2019

Trending.

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Juni 18, 2025
Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Januari 17, 2024
Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Juli 22, 2020
Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Oktober 19, 2023
Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Juli 19, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.